A
Month Order (Amanat Sebulan)
|
Amanat beli dan atau amanat jual atau beli yang hanya
berlaku sampai hari bursa yang terakhir di dalam bulan amanat diberikan
|
A
Week Order (Amanat Mingguan)
|
Amanat beli dan atau amanat jual yang hanya berlaku
dalam satu minggu (sampai hari jumat di dalam pekan amanat diberikan)
|
Absolute
Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)
|
Peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemebri
pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik.
Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun
kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam
|
Accountancy
(Akuntansi)
|
Profesi yang menggunakan teori tertentu, asumi mengenai
cara bertindak, peraturan cara mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan
melaporkan informasi yang berguna tentang kegiatan dan tujuan yang menyangkut
keuanga suatu organisasi. Akuntansi dibedakan antara Akuntansi untuk
Perusahaan, Akuntansi untuk Pemerintah dan Akuntansi Makro atau Akuntansi
Sosial
|
Accountant
(Akuntan)
|
Seseorang yang mempunyai keahlian di dalam bidang
akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu
perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik
yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan
Publik baru bias menajalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri
Keuangan
|
Accounting
|
Pencatatan mengenai kegiatan keuangan dan pelaporan
pencatatan tersebut. Akuntansi dan Akunting sering diartikan sama
|
Accrued
Interest (Bunga yang Tumbuh)
|
Bunga yang dihimpun sejak pembayaran yang terakhir
sampai penjualan suatu obligasi atau suatu penghasilan tetap suatu surat berharga. Pada
saat pembelian, si pembeli membayar si penjual harga obligasi ditambah bunga
yang tumbuh, yang dihitung berdasarkan perkalian tarif kupon bunga dikalikan
dengan jumlah hari yang telah berlaku sejak pembayaran terakhir. Bunga yang
tumbuh juga digunakan di dalam kerjasama terbatas usaha pertanahan dan
bangunan bila si penjual bangunan mengambil sejumlah uang sekaligus tatkala
menjual dan memberikan obligasi hipotik kedua kepada pemegang berikutnya.
Jika pendapatan sewa dari bangunan tersebut tidak dapat menutup pembayaran
bunga obligasi hipotik, sipenjual setuju memberikan bunganya tumbuh sampai
bangunan tersebut terjual kepada seseorang. Amerika Serikat membatasi
perjanjian bunga yang tumbuh dengan menggunakan Undang-undang pajak tahun
1984
|
Accumulation
(Akumulasi Penghimpun Sejumlah Dana)
|
Keuangan Perusahaan : laba yang tidak dibagikan kepada
para pemegang saham, juga biasa disebut sebagai laba ditahan. Penanaman Modal
: pembelian sejumlah besar saham secara terkendali untuk menghindari
penaikkan harga. Dana bersama : penanaman modal dalam jumlah yang tetap secara
teratur untuk ditanamkan kembali agar memperoleh dividen dan atau keuntungan
dari selisih harga jual surat
berharga
|
Acquisition
|
Akuisisi Istilah turunan dari pengambilalihan suatu
perusahaan oleh perusahaan lainnya
|
Actual
Total Loss
|
Obyek pertanggungan yang benar-benar hilang atau punah,
sehingga tidak terlihat lagi.
|
Adjusted
Net Working Capital (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)
|
Jumlah kas dan Bank, Aktiva lain-lain setara dengan kas,
piutang kecuali piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau pihak
terafiliasi, dan efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar
dikurangi dengan jumlah hutang.
|
Administered
Inflation
|
Adalah inflasi yang diukur berdasarkan perubahan harga
kategori kelompok barang-barang yang dikendalikan oleh Pemerintah (seperti
BBM, beras, gula dll)
|
Afiliasi
|
Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; hubungan antara Pihak
dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut
|
Agen
|
Sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak
untuk dan atas nama perusahaan asuransi
|
Agen
Pembayaran Pembantu.
|
Agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama pembayaran
untuk membantu melaksanakan pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.
|
Agen
Penjualan
|
Pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa
kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek.
|
Agen
Utama Pembayaran
|
Wali amanat yang karena tugas dan fungsinya dalam
mewakili pemegang obligasi bertugas untuk melaksanakan pembayaran obligasi
beserta bunganya.
|
Agio
|
Nilai yang dimasukkan ke dalam modal sendiri yang
berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai pari suatu emisi saham yang
berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam mata perkiraan tersendiri
yang juga bernama AGIO.
|
Agio
Dividen (berasal dari bahasa Belanda)
|
(Dividen Agio) Adalah dividen yang dibayarkan atas beban
cadangan agio (Premium reserve).
|
Agreement
In Principle (Persetujuan Prinsip)
|
Persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk melakukan
persiapan pendirian Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan,
atau Reksa Dana.
|
Air
Pocket Stock
|
Saham yang harganya turun secara tajam biasanya
disebabkan oleh berita-berita yang negatif mengenai perusahaan tersebut
seperti keuntungan yang sangat rendah yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Pada saat pemegang saham ramai-ramai ingin menjual hanya sedikit pemodal yang
ingin membeli akibatnya harga saham semakin merosot.
|
Aktuaria
|
Prinsip-prinsip penghitungan secara matematis yang lazim
digunakan untuk menentukan besarnya kemampuan subyek dan nilai obyek
diasuransikan.
|
All
Or None Order (Amanat Semua Atau Sama Sekali Tidak)
|
Amanat jual atau beli surat berharga yang harus dilakukan oleh
pialang sesuai amanat yakni harus dilaksanakan seluruhnya, jika hanya
sebagian yang dapat dipenuhi, maka amanat dibatalkan.
|
All
risk
|
Model Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian
yang terjadi. Kalau di Indonesia nilai pertanggungan yang dibayar adalah
sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak.
|
Allotment
(Penjatahan)
|
Suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap
permohonan pembelian surat
berharga yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh
permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa pasar
perdana. Penentuan jumlah yang disetujui berdasarkan suatu cara pembagian
yang dianggap yang paling mendekati keadilan dan diharapkan dapat memuaskan
semua peserta.
|
Amanat
Buka Bursa
(At The Opening Order)
|
Amanat jual beli efek yang harus dilaksanakan pada saat
pembukaan penawaran
|
Amanat
Tutup Bursa
(At The Close Order)
|
Amanat jual beli efek yang harus dilaksanakan sesaat
menjelang penutupan bursa berbunyi
|
Amortisasi
|
Prosedur akuntansi yang secara berangsur-angsur
mengurangi nilai biaya yang usianya terbatas atau harta tak berwujud melalui
pembebanan berkala terhadap pendapatan. Bagi harta tetap istilah yang
digunakan adalah Penyusutan, bagi pertambangan (sumber alam) adalah deflasi.
Pada dasarnya arti kedua istilah tersebut sama dengan amortasi. Pada umumnya
perusahaan melakukan penghapusan melalui amortasi untuk harta tak berwujud
seperti Goodwill. Juga lazim dilakukan amortasi terhadap setiap nilai yang
dibayar di atas nilai pari atas pembelian saham istimewa (Preferen) atau
obligasi. Tujuan amortasi adalah untuk mencerminkan nilai penjualan kembali
atau penebusan
|
Amortization
Fund (Dana Utang)
|
Pengumpulan uang yang dilakukan secara berkala untuk
membayar utang.
|
Anchor
Currency (Mata Uang Acuan)
|
Suatu mata uang yang dipilih karena stabilitasnya yang
diharapkan dan diterima secara internasional. Bagi banyak dewan mata uang,
poundsterling Inggris dan dolar Amerika Serikat telah menjadi suatu anchor
currency . Meskipun, untuk beberapa sistem yang mirip dewan mata uang yang
ada sekarang atau sedang diusul-kan menganggap mark Jerman sebagai anchor
currency . Mata uang acuan ini tidak harus dikeluarkan oleh suatu bank
sentral. Sedikit dewan mata uang yang telah menggunakan emas sebagai anchor
currency
|
Anggota
Bursa Efek
|
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana
Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek
|
Anggota
Kliring Berjangka
|
Anggota bursa berjangka yang mendapat hak dari lembaga
kliring berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam
rangka penyelesaian transaksi kontrak berjangka.
|
Anjak
Piutang
|
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri. (Lihat: Factoring Company)
|
Annual
Meeting (Rapat tahunan)
|
Rapat satu-tahunan para manajer perusahaan yang
melaporkan kepada pemegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama
tahun berjalan, di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan
Dewan Direksi untuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana
biasanya memberikan ulasan pandangan untuk tahun yang akan dating bersama
pejabat senior menjawab pertanyaan para pemegang saham.
|
Annual
Report (Laporan Tahunan)
|
Suatu laporan mengenai keadaan keuangan perusahaan dalam
jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca
Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan
kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam RUPS untuk selanjutnya
disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahan.
|
Annum
(Pertahun)
|
Jangka waktu yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan
bunga, dividen dan diskonto.
|
Annutiy
Bonds (Obligasi Anuiti)
|
Obligasi yang dilunasi dalam jumlah yang sama setiap
tahun sampai batas waktur tertentu. Pelunasan setiap tahun ini terdiri dari
jumlah pokok dan bunga (pokok mengecil tiap tahun, bunga membesar).
|
Application
form
|
Formulir permohonan atau surat permintaan pertanggungan yang harus
diisi lengkap dan ditandangani calon pemengang polis.
|
Appraisal
|
Penaksiran nilai atau harga atas suatu harta kekayaan
yang berbentuk tanah, bangunan, mesin da harta kekayaan lain.
|
Appraisal
Company (Perusahaan Penilai)
|
Suatu badan usaha yang tugasnya adalah menilai atau
menaksir aktiva, pada umumnya aktiva tetap seperti tanah, bangunan,
peralatan, mesin-mesin atas permintaan perorangan atau perusahaan. Tujuan
penilaiaan antara lain adalah untuk mengetahui nilai dari suatu jaminan dalam
rangka pengajuan permohonan kredit, mengetahui nilai aktiva yang akan dibeli
oleh pihak lain atau ingin mengetahui nilai aktiva dari satu perusahaan
penilaian dalam rangka go public
|
Appraisal
Report (Laporan Penilai)
|
Pendapat atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan
pemeriksaan menurut keahlian dari Penilai.
|
Apreciation
(Apresiasi)
|
Kenaikan nilai dari suatu aktiva seperti saham,
obligasi, komoditi atau real estate.
|
Arbitrase
|
Dalam konteks investasi, arbitrase merupakan transaksi
yang mencoba mengambil kesempatan (keuntungan) dari perbedaan harga untuk
suatu aset yang diperdagangkan di dua pasar yang berbeda.
|
Articles
Of Association (Anggaran Dasar)
|
Dokumen – dokumen yang diwajibkan oleh peraturan
perusahaan dan memperinci aturan bagi pengelolaan intern perusahaan
|
Articles
Of Incorporation (Akte Pendirian Perusahaan)
|
Keterangan tertulis mengenai pendirian perseroan yang
dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
serta memuat didalam (Lembaran) Berita Negara. Keterangan tersebut antara
lain mencantumkan nama perseroan, tujuan pendirian perseroan, jangka usia
perusahaan, nama para pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor,
nama para pengurus dan pengawas perseroan.
|
Asset
(Aktiva/Harta)
|
Segala sesuatu yang dimiliki dan menjadi hak seorang
atau perusahaan, Kas, investasi, piutang, persediaan serta bahan baku merupakan harta
lancar: Gedung serta mesin-mesin merupakan harta tetap; Paten-paten dan
goodwill merupakan harta immaterial. Sisa kelebihan antara harta dan utang
merupakan harta bersih.
|
Assignment
(Pengalihan)
|
Pengalihan kontrak oleh salah satu pihak pembuat
kontrak, termasuk pengalihan pengendalian atau pihak tersebut
|
Associated
Person
|
(Pihak Terasosiasi)
·
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi satu sama lain, atau
·
Dua pihak atau lebih yang salah satu darinya memiliki atau
merencanakan untuk secara formal maupun informal membuat suatu perjanjian
baik secara tertulis maupun tidak tertulis, atau saling pengertian dengan
pihak lainnya, untuk bertindak dengan cara-cara tertentu, berdasarkan
ketentuan dalam keputusan ini, kecuali berkaitan tersebut terbatas pada
pemberian jasa konsultasi, hubungan dagang yang wajar atau hubungan profesi.
|
Asuransi
|
Suatu sistem antara individu dan perusahaan yang
berkaitan dengan potensi resiko yang timbul dengan membayar premium kepada
perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi tersebut akan membayarnya kembali
dalam bentuk klaim apabila terjadi sesuatu. Keuntungan yang diperoleh
perusahaan asuransi adalah dengan menanamkan dana-dana premium yang diterima.
Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi antara lain asuransi kebakaran,
kendaraan dan jiwa
|
Asuransi
Kapal Laut
|
Asuransi yang memberi jaminan kerugian kepada pemilik
kapal laut, baik perorangan maupun perusahaan terhadap kerugian/kerusakan
yang diderita akibat kapal laut tersebut hilang atau mengalami kecelakaan,
baik yang bersifat kerusakan keseluruhan (Total Loss) ataupun
kerusakan sebagian (< i>). Dalam kelompok Hull Insurance ini timbul
risiko-risiko pembuatan kapal laut (Buiders Risk)
|
Asuransi
Kebakaran
|
Asuransi yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas
bangunan/harta benda, barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan,
kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan
sebagainya
|
Asuransi
Kecelakaan Diri
|
Asuransi yang menjamin kerugian yang disebabkan oleh
kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, karena meninggal, cacat tetap,
termasuk jaminan biaya pengobatan karena kecelakaan.
|
Asuransi
Kendaraan Bermotor
|
Asuransi yang Menjamin kerugian/kerusakan atas kendaraan
bermotor akibat kendaraan bermotor tersebut hilang atau mengalami kecelakaan,
baik yang bersifat kerusakan keseluruhan (Total Loss), atau kerusakan
sebagian (Partial Loss), hilang ataupun tanggung jawab hukum pihak
ketiga
|
Asuransi
Konstruksi/Rekayasa
|
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan fisik
selama pelaksanaan dan pemeliharaan suatu proyek pekerjaan konstruksi
termasuk didalamnya pertanggungan atas tanggung jawab hukum pada pihak tiga.
|
Asuransi
Pengangkutan
|
Asuransi yang menjamin kerugian atas pengangkutan
barang-barang terutama yang menggunakan kapal laut yang dapat diperluas
dengan alat pengangkut lain seperti truk, pesawat terbang, kereta api sesuai
dengan kelaziman perdagangan.
|
Asuransi
Uang
|
Asuransi yang menjamin kerugian atas hilang atau
rusaknya uang tunai / yang dapat disamakan dengan uang selama dalam
perjalanan pengangkutan.
|
Auction
(Lelang)
|
Tata cara perdagangan efek dengan penempatan atas dasar
diskonto untuk menentukan harga jadinya dari tawaran tertinggi sampai dengan
terendah, sehingga jumlah penjualan yang dilayani oleh penjual tercapai.
Contoh
: Penjual ingin mencapai 500 juta, tawaran tertinggi 96.68 – 100 juta,
tawaran kedua 96.50 - 50 juta, tawaran ketiga 96.48 – 100 juta, tawaran
keempat 96.25 – 250 juta
|
Audit
|
1. Pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk
menyatakan apakah posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan/badan telah
disajikan dengan wajar
2.
Pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan sesuai dengan norma
pemeriksaan akuntan dengan tujuan untuk memberikan pendapat akuntan mengenai
laporan keuangan tersebut
|
Auditor
|
Orang yang pekerjaannya memeriksa pembukuan perusahaan.
Termasuk di dalamnya penelitian dokumen transaksi, utang piutang, nilai
aktiva dan test lain untuk mencocokkan benar tidaknya pencatatan.
|
Balance
|
Selisih
jumlah debet dan kredit pada neraca atau salah satu jumlah kredit atau debet
pada tanggal tertentu dengan jumlah imbang
|
Balance
of Payments
|
Neraca
pembayaran merupakan suatu daftar transaksi-transaksi intemasional, yang
menimbulkan pembayaran berupa uang, antara negara-negara yang meliputi
perkiraan transaksi berjalan, termasuk di dalamnya perdagangan barang serta
jasa-jasa, perkiraan modal yang memuat pos-pos jangka panjang, lalu-lintas
mas dan perak, transfer unilateral, berupa hadiah-hadiah pemerintah beberapa
negara dan individu-individu
|
Balance
of Payments Accounts
|
Perkiraan
neraca pembayaran merupakan suatu daftar ringkasan tentang
transaksi-transaksi suatu negara yang meliputi pembayaran atau penerimaan
dalam bentuk valuta asing
|
Balance
Sheet (Neraca)
|
Laporan
keuangan perusahaan yang menunjukkan keadaan kekayaan, utang dan modal
sendiri pada suatu tanggal tertentu. Kekayaan (aset) sama dengan kewajiban
dan modal sendiri. Neraca merupakan daftar dari item yang terdapat pada dua
sisi yang membuatnya menjadi seimbang
|
Bank
Penerbit
|
· Bank yang
mengeluarkan uang kertas
· Bank yang
mengeluarkan warkat niaga yang diberikan kepada yang berhak dan yang setiap
saat dapat diuangkan atau diperdagangkan
|
Bank
Penitipan Sentra Dana Berjangka
|
Bank
yang disetujui Bappebti untuk menyimpan dana yang dihimpun oleh Pengelola
Sentra Dana Berjangka
|
Bank
Syariah
|
Suatu
bank yang dalam operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Tiap bank
yang menawarkan keuangan secara Islam mempunyai suatu dewan, yang disebut
Dewan Syariah, yang pendapatnya dibutuhkan mengenai perjanjian keuangan dan
instrumen moneter yang rumit. Peran dewan ini adalah kalau suatu masalah yang
secara khusus tidak disebutkan dalam kitab suci Al-Qur\'an atau dalam ajaran
Nabi Muhammad, maka penafsiran-penafsirannya dibuat oleh dewan tersebut
|
Bank
Tabungan (Saving Bank )
|
Bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dengan bentuk
tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam sekuritas.
|
Bapepam
|
Badan
Pengawas Pasar Modal (Capital Market Supervisory Agency), sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990
|
Bappebti
|
Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, lembaga pemerintah di bawah
Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berwenang melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka
|
Batas
Maksimum
|
Batas
maksimum posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimiliki secara langsung atau
tidak langsung oleh Pihak di luar Pihak yang melakukan lindung nilai
|
Batas
Wajib Lapor
|
Jumlah
posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dikuasai oleh Pihak yang telah mencapai
batas tertentu yang wajib dilaporkan kepada Bursa Berjangka sesuai peraturan
dan tata tertib Bursa Berjangka
|
Bear
Market (Pasar Lesu)
|
Harga
saham, obligasi dan komoditi yang jatuh di dalam masa yang cukup lama. Di
pasar modal harga saham, obligasi yang jatuh biasanya berkaitan dengan
kelesuan kegiatan ekonomi pada umumnya
|
Bearer
(Pengunjuk)
|
Pihak
yang diakui sebagai pemilik sekuritas atas unjuk
|
Bearer
Bond (Obligasi Atas Unjuk)
|
Obligasi
yang pelunasannya dan bunganya dibayarkan kepada pembawa obligasi tersebut
|
Bears
(Spekulan Jual)
|
Orang/Badan
Usaha yang menarik keuntungan dari keadaan pasar yang sedang menurun dengan
menjual efek untuk kemudian membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah
|
Belening
(Berasal dari bahasa Belanda)
|
(Gadai)
Kredit jangka pendek dengan jaminan sekuritas yang lazimnya berlaku untuk 3
bulan dan setiap kali dapat diperpanjang bila tidak dihentikan oleh salah
satu pihak yang bersangkutan.
|
Benefical
Owner
|
(Pemilik
Penerima Manfaat) Pihak yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalannya
pengambilan keputusan, penjualan efek, atau mengarahkan penggunaan hasil
penjualan efek.
|
Benefit
|
Nilai
pertanggungan secara maksimal yang harus dibayar perusahaan asuransi sesuai
dengan kesepakatan dalam kontrak perjanjian
|
Best
Effort Commitment
|
(Penjamin
Emisi Dengan Kesanggupan Terbaik) Perjanjian antara emiten dan penjamin emisi
dalam rangka penjualan efek dimana penjamin emisi akan melaksanakan penjualan
efek tersebut sebaik-baiknya dan akan mengembalikan sisa efek yang tidak
terjual habis.
|
Bid
|
(Penawaran)
Harga penawaran yang diajukan oleh pembeli
|
Bid
And Asked (Penawaran Dan Permintaan)
|
“Bid”
adalah harga tertinggi yang Bersedia dibayar oleh pembeli pada waktu tertentu
dari efek tertentu. “Asked” adalah harga terendah yang diterima oleh penjual
untuk efek yang sama. Secara bersama kedua harga tersebut membentuk suatu
quotation (catatan harga). Perbedaan antara kedua harga tersebut disebut Spread.
Bid and Asked biasanya berkaitan dengan efek-efek tidak terdaftar yang
diperdagangkan di pasar luar bursa
|
Bid
Price (Harga Tawaran)
|
Harga
efek yang diajukan oleh calon pembeli/Harga tertinggi yang diminta untuk
membeli
|
Big
Board (Papan Utama)
|
Istilah
populer untuk New York Stock Exchange. Berupa papan pencatatan Kurs Sekuritas
|
Blank
Stock
|
(Blangko
Saham) Saham yang syaratnya tidak dicantumkan dalam anggaran dasar emiten
tetapi ditetapkan oleh Dewan Direksi pada saat dikeluarkan.
|
Block
(Blok)
|
Efek
yang diperdagangkan dalam jumlah besar di Indonesia berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku dalam transaksi di Bursa.
|
Block
Sale
|
Jumlah
besar saham, atau nilai besar obligasi, yang dikuasai atau diperdagangkan di
Bursa Efek atau pasar modal. Di Amerika Serikat, ada pedoman umum, yaitu
10.000 saham atau lebih dan nilai US$ 200.000 atau lebih dari suatu obligasi
biasanya disebut sebagai block sale . Di Indonesia, perdagangan saham yang
besar ini juga ada dan dimasukkan ke dalam perdagangan yang tidak reguler.
|
Blow
Out (Jual Cepat)
|
Penjualan
secara cepat dari semua saham-saham yang baru ditawarkan kepada masyarakat.
Perusahaan-perusahaan sengaja menjual saham-sahamnya di dalam situasi yang
demikian karena mereka ingin mendapatkan harga yang tinggi. Para
pemodal mungkin agak sulit untuk memperoleh sejumlah saham dalam situasi yang
demikian
|
Blue
Chip Stock
|
(Saham-Saham
Unggulan) Saham biasa dari perusahaan yang cukup dikenal dan punya kemampuan
untuk mendapat keuntungan dalam jangka panjang. Disamping itu reputasi
manajemennya cukup baik
|
Blue
Sky Laws
|
(Undang-undang
Pengamanan Efek) Undang-undang yang mengatur jual beli efek untuk melindungi
masyarakat terhadap penipuan (di Amerika Serikat).
|
Board
Of Directors (Dewan Direksi)
|
Orang-orang
yang dipilih oleh pemegang saham perusahaan di dalam RUPS untuk mengendalikan
suatu perusahaan sebagaimana disebutkan di dalam anggaran dasar perseroan
|
Board
Room
|
(Ruang
Nasabah) Ruang di kantor broker untuk kepentingan nasabah yang dilengkapi
papan pengumuman harga padar efek.
|
Bond
(Obligasi)
|
Bukti
hutang dari emiten yang dijamin oleh penanggung janji pembayaran bunga atau
janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal
jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi Pemilik
dari obligasi atas unjuk biasanya menyertakan kupon pada obligasi yang
diterbitkannya sebagai bukti untuk menerima pembayaran bunga. Sedangkan pada
obligasi atas nama biasanya nama si pemilik sudah tercatat pada perusahaan
yang menerbitkan obligasi tersebut.
|
Bond
Anticipation Note
|
(Obligasi
Antisipasi) Instrument hutang berjangka pendek yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat maupun daerah dan akan dibayar lunas bersamaan dengan
penerbitan obligasi yang akan dating. Jenis obligasi semacam ini sangat aman
dan bebas pajak di luar negeri.
|
Bond
House
|
(Kantor
Obligasi) Badan usaha yang usaha pokoknya memperdagangkan obligasi menjamin
agar emisi obligasi dapat terjual laris.
|
Bond
Quotations
|
(Pencatatan
Harga Obligasi) Ini ditetapkan dalam % dari jumlah atau 1000 dollar yang
menggunakan fraksi-fraksi 1/8, ¼, 3/8, ½, 5/8, ¾ dan 7/8. Kadang-kadang
sebagai pengganti jumlah, istilah pari, nilai digunakan, karena jumlah yang
ditetapkan pada face dari bond. Karena face bond hampir selalu 1.000 dollar
berikut ini akan mengilustrasikan hubungan antara quotatiton dan harga dollar
Quotation Dollar 103 1/4 $ 1032.50 102 1/5 $ 1021.25 105 1/2 $ 1055.00 97 ½ $
975.00 Suatu cara yang mudah untuk menghitung harga dollar adalah memberikan
nomor-nomor kemudian meletakkan fraksi dari $10. Contoh sebuah tawaran dari
103 ¼ untuk seribu dollar bond akan digambarkan $ 1030 + ¼ x $10 atau $2,50,
menjadi $ 1032.50 Dalam masalah baru (kasus baru) harga dollar sering
ditetapkan alam desimal-desimal dari pada fraksi-fraksi. Contoh akhir tahun
1959 The Florida Power and Light Company menawarkan kepada umum 4 ¼ iuran
bond 1989 pada 101.519 atau $1.015,17 perbond.
|
Bond
Swap
|
(Pertukaran
Obligasi) Menjual obligasi dan membeli obligasi yang lain pada saat
bersamaan. Tujuan pertukaran obligasi ini bermacam-macam, seperti
a.Maturity Swaps yaitu
pertukaran jatuh tempo antara satu obligasi dengan obligasi lain yang dapat
menciptakan keuntungan karena harga yang menurun dari obligasi yang yang
jatuh temponya lebih lamab.Yield Swaps yaitu perputaran obligasi yang tingkat bunganya lebih baik c.Quality Swaps yaitu pertukaran obligasi yang tingkat keamanannya lebih tinggi |
Bond
Yield
|
(Hasil
Bunga Obligasi) Ada
tiga macam:
· 1. hasil nominal
obligasi,
· 2. hasil
dibanding dengan harga obligasi yang berlaku, dan
· 3. hasil sampai
pokok obligasi dilunasi (hari jatuh tempo)
|
Bonds
Dividen
|
Dividen
yang dibayarkan dalam bentuk obligasi.
|
Bonus
Stock
|
(Saham
Bonus) 1.Saham yang dikeluarkan sebagai bonus dalam rangka mengakapitalisasi
laba yang ditahan. Dalam hal ini terjadi peningkatan modal saham, yang
penyetorannya berasal dari laba yang ditahan
2.Saham yang
dikeluarkan untuk membantu penempatan jenis saham baru, lazimnya merupakan
saham preferen |
Book
|
(Buku
Amanat) Catatan amanat jual beli efek yang dimiliki specialis dan semua
amanat dibukukannya secara kronologis dalam buku tersebut.
|
Book
Closing Date
|
(Tanggal
Tutup Buku) Tanggal dimana sebuah perusahaan menutup buku-bukunya untuk
menentukan para pemegang saham yang mana yang terdafar untuk menerima
dividen, pengeluaran dan lain-lain.
|
Book
Value (Nilai Buku)
|
Nilai
buku perusahaan dihitung dari total asset dikurangi harta tidak terwujud,
dikurangi utang dan nilai nominal dari saham preferen. Contoh Total asset Rp
5.000 juta Dikurangi : Harta tak berwujud(Rp 1.000 juta) Dikurangi : Utang(Rp
1.000 juta) Dikurangi : Saham Preferen (Rp1.000 juta) Nilai Buku Rp 2.000
juta Nilai buku perusahaan adalah jumlah nilai buka dibanding dengan saham
yang beredar
|
Boom
Market
|
(Pasar
Menguntungkan) Suatu keadaan pasar dimana permintaan jauh melampaui
penawaran. Dalam keadaan-keadaan yang demikian harga-harga meningkat.
|
Borrowing
Fee
|
(Biaya
Pinjaman) Biaya atas pinjaman yang diperlukan untuk membeli efek.
|
Bottom
Fisher
|
Perusahaan
yang mencari saham yang harganya jatuh pada titik yang paling rendah sebelum
harganya naik kembali. Dalam kasus yang ekstrim pemodal semacam ini mencari
efek dari perusahaan-perusahaan yang bangkrut atau hampir bangkrut.
|
Bottom
Up Approach To Investing
|
Meneliti
prestasi dari saham perusahaan tertentu sebelum mempertimbangkan pengaruh
kecenderungan ekonomi yang berlaku pada saat itu. Prestasi perusahaan
tersebut dapat dilihat dari laporan perusahaan, fluktuasi harga saham,
perkembangan produk yang dihasilkan. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa suatu
perusahan dapat berjalan dengan baik sekalipun dalam situasi industri kurang
menguntungkan.
|
Box
(Kotak Efek)
|
Tempat
penyimpanan efek, lazimnya disediakan oleh lembaga Keuangan Bank atau
Kustodian dengan meyewakan kepada pemilik efek untuk menyimpannya
|
Breadth
Of The Market
|
(Indikator
Pasar) Prosentase dari saham yang berpartisipasi di pasar. Para
analis mengatakan bahwa suatu bursa efek disebut baik bila dua pertiga dari
saham tercatat aktif di dalam transaksi. Pasar dengan situasi semacam ini
akan membuat lebih banyak pemodal yang ikut berpartisipasi. Breadth of market
merupakan salah satu indikator naik turunnya suatu bursa efek.
|
Broker
(Asuransi)
|
Biasanya
dalam bentuk badan usaha, berperan menjual jasa dalam bentuk fasilitas
mediasi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
|
Broker
(Pialang)
|
· Individu atau
perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang
diterbitkan oleh perusahaan(emiten) dengan memperoleh imbalan jasa
· (Pihak yang
melaksanakan/eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham. Pialang bekerja
berdasarkan amanat investor baik untuk kegiatan beli maupun jual. Pialang
mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor)
|
Broker
Dealer (Perantara Pedagang efek)
|
Individu
atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek
yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten) dengan memperoleh imbalan jasa dan
pihak yang melakukan kegiatan atas efek hanya untuk kepentingan pihak lain
|
Bursa Berjangka
|
Badan
usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas
Kontrak Berjangka
|
Bursa Efek
|
Pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka
|
Buy
on weakness
|
Harga
diharapkan terkoreksi dalam jangka pendek tetapi masih positif untuk jangka
panjang. Untuk itu pertimbangkan beli saat harga jatuh mendekati level
support
|
Call
|
Hak
untuk melunasi obligasi yang sedang beredar sebelum jatuh tempo. Kapan
pelunasan tersebut dapat dilakukan biasanya dijelaskan pada prospektus yang
dikeluarkan bersamaan dengan penerbitan obligasi tersebut kepada masyarakat.
Pengertian lain dari Call adalah hak untuk membeli sejumlah saham pada
harga tertentu dan pada tanggal yang sudah ditentukan.
|
Call
Loan
|
Pinjaman
yang harus dibayar kembali setelah diminta dilunasi oleh si peminjam dengan
memperlihatkan jangka waktu yang telah disepakati.
|
Call
Money
|
Pinjaman
uang untuk jangka waktu sangat pendek (maksimal 8 hari) untuk mengatasi
kesulitan likuiditas sementara suatu perusahaan.
|
Call
Of Bond
|
Pemberitahuan
bahwa obligasi oleh emiten akan dilunasi baik sebelum atau pada hari tunai.
|
Call
Option
|
Hak
untuk membeli sejumlah tertentu saham dari pemegang saham pada harga atau
indeks yang sudah ditentukan. Bagi si pembeli yang berpikir harga akan naik, Call
Option akan memberikan keuntungan dengan investasi yang lebih sedikit
daripada harus membeli langsung saham tersebut. Pemegang (pembeli) option
akan membayar fee kepada penjual option.
|
Call
Premium
|
· Premi yang
diberikan oleh emiten apabila dilakukan penebusan sebelum hari tunai
· Premi yang
dibayar pada Open Call.
|
Calleable
|
Obligasi
yang dapat dilunasi oleh penerbitnya sebelum jatuh tempo. Perusahaan harus
membayar kepada pemegang harga premi bila suatu efek dilunasi sebelum
waktunya. Obligasi disebut Call bila suku bunganya turun cukup tajam,
sehingga penerbit akan lebih untung bila ia menerbitkan obligasi baru dengan
bunga yang lebih rendah.
|
Called
Away
|
· Suatu istilah
yang digunakan untuk obligasi yang dilunasi sebelum jatuh tempo
· Call Option
atau Put Option yang dilakukan dengan pemegang saham
· Suatu penyerahan
yang dikehendaki dalam suatu short sale
|
Cancel
Order
|
Amanat
harus segera dilakukan pada harga yang ditentukan atau jika tidak, langsung
dibatalkan (Fill or Kill/Immediate).
|
Capital
(Modal)
|
Uang
atau benda yang ditanamkan dalam suatu usaha untuk dikelola lebih lanjut
secara produktif.
|
Capital
Adequacy Ratio (CAR)
|
Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Rasio Kecukupan Modal. Yaitu kewajiban
bank umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu dari
aktiva tertimbang menurut resiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
|
Capital
Asset
|
(Modal
Aktiva) Aktiva jangka panjang yang tidak akan dijual/dibeli di dalam situasi
bisnis yang normal. Di dalam pengertian umum istilah ini termasuk aktiva
tetap seperti tanah, bangunan, mesin.
|
Capital
Expenditure
|
(Biaya
Aktiva Tetap) Pengeluaran uang yang digunakan untuk penambahan atau perbaikan
aktiva tetap perusahaan seperti mesin dan bangunan.
|
Capital
Flight (Pelarian Modal )
|
Pergerakan
sejumlah besar uang dari satu negara ke negara lain untuk melarikan diri dari
kekacauan politik atau ekonomi, atau juga untuk mendapatkan tingkat hasil
yang lebih tinggi
|
Capital
Gain
|
(Keuntungan
Modal) Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga
jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi) hal ini
disebut capital loss.
|
Capital
Market Suppoting Institution
|
(Lembaga
Penunjang Pasar Modal) Tempat Penitipan Harta, Biro Administrasi Efek, Wali
Amanat, atau penanggung yang menyediakan jasanya sesuai denga ketentuan dalam
keputusan ini.
|
Capital
Market Suppoting Professionals
|
(Profesi
Penujang Pasar Mdal). Akuntan, Notaris, Penilai dan Konsultan Hukum yang
menyediakan jasanya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan ini.
|
Capital
Markets
|
Pasar
Modal Pasar Modal atau Bursa Efek merupakan pasar di mana dana-dana, baik
utang ( debt ) maupun modal sendiri ( equity ), diperdagangkan. Di Indonesia,
saat ini, ada dua bursa, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES).
|
Capital
Structure
|
(Struktur
Modal) Komposisi permodalan perusahaan yang pada umumnya terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
|
Capitalization
|
(Kapitalisasi)
Di dalam peristilahan bursa saham, kapitalisasi merupakan nilai dari pada
suatu perusahaan, yaitu harga saham dikalikan dengan jumlah saham yang
diedarkan.
|
Capsule
Information
|
(Keterangan
Lengkap) Keterangan singkat mengenai kegiatan terakhir perusahaan yang belum
diperiksa akuntan publik dan biasanya dilampirkan pada perhitungan rugi laba.
|
Cash
Account
|
(Rekening
Tunai) Transaksi yang dilakukan antara broker/dealer secara tunai.
|
Cash
Book
|
(Buku
Kas) Buku catatan penerimaan dan pengeluaran uang tunai.
|
Cash
Contract/Cash Trade
|
(Dagang
Tunai) Cara transaksi jual beli sekuritas yang mengharuskan penyerahan dan
pembayaran pada saat yang bersamaan.
|
Cash
Dividen
|
(Dividen
Tunai) Pembayaran dividen secara tunai (cash) kepada pemegang saham yang
berasal dari keuntungan pada tahun tersebut atau akumulasi dari keuntungan
pada tahun sebelumnya. Cash dividen harus dibedakan dengan stock dividen
yaitu dividen yang dibayar dalam bentuk saham. Cash dividen dari investment
company (perusahaan investasi) biasanya terdiri dari dividen, bunga, capital
gain yang diperoleh investasi porfolionya.
|
Cash
Earning
|
(Hasil
Tunai) Penerimaan tunai dikurangi pengeluaran tunai tetapi tidak termasuk
pengeluaran non cash seperti depresiasi.
|
Cash
Flow
|
(Arus
uang) Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha
perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas
dan penggunaannya.
|
Cash
Market
|
(Pasar
Tunai) Transaksi yang dilaksanakan secara tunai atau biasa disebut spot
market. Dalam hal ini komoditi yang dikirim oleh penjual kepada pembeli
dibayar tunai pada saat pengiriman tersebut dilaksanakan.
|
Cash
Offering
|
Tawaran
Tunai Penawaran sekuritas dengan pembayaran tunai.
|
Cash
Sale
|
(Jual
Tunai) Penjualan sekuritas dengan tunai yang mengharuskan penjual menyerahkan
sekuritas tersebut kepada pembeli pada hari ini juga.
|
Cashier
|
(Kasir)
Orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang.
|
Cat
And Dogs
|
Saham
spekulatif yang mempunyai sejarah singkat mengenai penjualan, keuntangan dan
pembayaran dividen. Didalam pasar yang membaik (naik) para analis kurang
memperdulikan saham jenis ini sekalipun harga saham sedang naik.
|
Central
Bank
|
(Bank
Sentral) Di Indonesia Bank Sentral diberi nama Bank Indonesia :
Tugas Pokoknya ialah membantu pemerintah :
a. Mengatur, menjaga
dan memelihara kestabilan nilai rupiahb. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja |
Certifacate
Of Deposit (CD)
|
(Sertifikat
Deposito). Surat
bukti simpanan uang dalam bank dengan jangka waktu dan bunga yang dapat
dijual belikan.
|
Certifacate
Of Stock
|
(Sertifikat
Saham/Surat Saham) Bukti pemilikan atas jumlah saham dalam perseroan yang
dimiliki oleh pihak tertentu.
|
Certifacates
|
(Sertifikat)
Didalam perdagangan efek yang dimaksud dengan sertifikat adalah :
1. Suatu surat berharga sebagai
pengganti dari suatu tagihan2.Suatu surat dikeluarkan sebagai pengganti dari suatu tagihan 3. Juga sebagai surat berharga |
Certificate
Of Amortization (Bukti Amortisasi)
|
Serupa
dengan bukti keuntungan adalah bukti amortisasi yang juga diberikan oleh
perseroan yang mengadakan reorganisasi. Bukti amortisasi pada umumnya hapus
setelah pembayaran jumlah tertentu
|
Chartist
|
(Peramal
Pasar Modal) Orang yang meramalkan keadaan pasar saham dengan membuat grafik
harga-harga saham dan berspekulasi berdasarkan ramalan tersebut.
|
Cidera
Janji
|
Adalah
tindakan yang menyesatkan, penyalahgunaan kepercayaan, kelalaian, dan
tindakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pialang Berjangka
sehingga mengakibatkan kerugian nasabah.
|
Claim
|
(Tuntutan
Hak)
1. Hak untuk memperoleh
bunga atau pembagian keuntungan2. Hak untuk mendapatkan, membeli saham terkebih dahulu, jika perusahaan menerbitkan saham baru |
Clearing
|
(Kliring)
Pertukaran efek antar loker/dealer dan sekaligus perhitungan rekening
masing-masing.
|
Clearing
Settlement And Custodian Institution
|
(Lembaga
Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan) Suatu lembaga yang menyelenggarakan
kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek, serta
penyimpanan efek dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain.
|
Client
Bonds
|
(Obligasi
Pemilik Sertifikat) Contoh dari obligasi pemilik sertifikat (Client Bonds)
adalah pinjaman obligasi yang dikeluarkan oleh perseroan Albert Heyn dari
Negeri Belanda, dalam rangka mengembangkan pemilik efek oleh masyarakat
disamping untuk menarik pemilik sertifikat. Sistemnya sangat sederhana yakni
kepada setiap pemilik sertifikat yang berbelanja diberikan materai obligasi
sebesar 10% dari uang yang dibelanjakannya. Materai-materai tersebut kemudian
ditempelkan dalam buku yang telah disediakan. Apabila pemilik sertifikat
telah memiliki materai obligasi berjumlah F.50 ia akan memperoleh obligasi.
|
Closed-End
Investmen Fund
|
(Reksa
Dana Tertutup). Reksa Dana yang melakukan Emisi Saham yang tidak dapat dijual
kepada atau dibeli kembali oleh Reksa Dana yang bersangkutan.
|
Closed-End
Managament Company
|
(Perusahaan
Pengelola Dana Dengan Sistem Tertutupnya) Suatu Perusahaan investasi yang
mengeluarkan mutual fund dari saham beredar dalam jumlah terbatas.
Saham-sahanm dengan Closed End Management Company akan didaftarkan di
Bursa Efek. Closed End Management Company tidak mempunyai kewajiban
untuk membeli kembali saham-sahamnya dari investor
|
Collable
|
(Penuaian
Sebelum Tempo) Sifat sekuritas yang pada saat sebelum hari tunai dapat
diajukan untuk ditunaikan atau ditukarkan.
|
Collateral
Trust Bonds
|
(Obligasi
Koleteral) Apabila perusahaan memiliki saham dan obligasi dari perusahaan
lain dalam jumlah besar, maka dalam hal perseroan membutuhkan pinjaman lagi,
ia dapat menggadaikan efek tersebut kepada suatu Trustee, dan untuk itu
dikeluarkan pinjaman obligasi yang dinamakan Collateral Trust Bonds
|
Collective
Order
|
(Pesanan
Kolektif) Pesanan sekuritas secara kumulatif menurut kurs yang
diminta/ditawarkan dalam perdagangan sebelum pertemuan bursa dimulai.
|
Comfort
Letter
|
Surat
yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material
yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan
menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan
perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha
sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian
dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus
|
Commercial
Paper
|
(Warkat
Niaga) Surat
dagangan yang dapat dijual belikan, misalnya promes, wesel dan dokumen jangka pendek lain yang
diterbitkan oleh badan usaha.
|
Commission
|
(Komisi).
Imbalan yang diterima oleh perantara sehubungan dengan transaksi efek yang
dilakukannya untuk kepentingan nasabahnya.
|
Common
Share
|
(Saham
Biasa) Saham biasa : dengan ciri-cirinya - Yang paling pertama diterbitkan
oleh perusahaan dan paling akhir dilunasi saat likuidasi - Pemilik utama
(secara kolektif) dari perusahaan.
|
Common
Stock
|
(Saham
Biasa) Saham yang memberikan hak berupa dividen kepada pemiliknya kalau
perusahaan bersangkutan mendapatkan keuntungan pada tahun tertentu. Disamping
itu saham ini juga memberikan hak kepada pemiliknya untuk megeluarkan surat dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Rapat ini diperlukan untuk memutuskan hal-hal yang
mendasar bagi perusahaan misalnya perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan
pemberhentian direksi/dewan komisaris, pengesahan neraca dan laba/rugi
perusahaan serta likuidasi (lihat common share).
|
Company
|
(Perusahaan)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau
Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam keputusan ini.
|
Company
Listing
|
(Pencatatan
Perusahaan) Perusahaan mencatatkan di Bursa
semua modal saham yang telah disetor, meskipun yang go public melalui
penawaran umum kurang dari itu. Misalnya modal disetor terdiri dari 8 juta
saham. Dijual kepada masyarakat melalui penawaran umum 2 juta saham. Pada
waktu mencatatkan seluruh saham yang telah disetor (8 juta saham). Selisih
antara jumlah saham yang telah disetor dengan jumlah saham yang dijual melalui
penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual melalui bursa oleh pemilikannya
|
Comparative
Financial Statement
|
(Laporan
Keuangan Perbandingan) Daftar yang memuat laporan keuangan dari beberapa
periode yang berbeda yang dicantukan sebelah menyebelah untuk tujuan
perbandingan dan penilaian.
|
Competitive
Bid
|
(Penawaran
Bersaing) Penawaran sekuritas atas dasar jumlah dan mendapat dividen yang
belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secar kumulatif.
|
Compounded
Interest
|
(Bunga
Majemuk/Bunga Berbunga) Bunga yang diperhitungkan atas dana pinjaman dan
bunga yang belum dibayar.
|
Confirmation
|
(Konfirmasi)
Pernyataan tertulis yang dibuat oleh perusahaan efek setelah terlaksananya
transaksi dan disampaikan kepada nasabah, berisikan perincian yang lengkap
mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukannya sebagai
perantara atau pedagang efek dalam transaksi dimaksud.
|
Confirmation,
Customer
|
(Konfirmasi)
Pernyataan tertulis yang dibuat oleh perusahaan efek setelah terlaksananya
transaksi dan disampaikan kepada nasabah, berisikan perincian lengkap
mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukan sebagai
perantara atau sebagai pedagang efek dalam transaksi dimaksud.
|
Conflict
of Interest
|
(Benturan
Kepentingan) Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama
Perusahaan
|
Conglomerate
|
(Konglomerasi)
Perusahaan yang menanam modalnya dalam berbagai bidang industri, untuk
mengurangi resiko.
|
Connvertible
Bonds
|
(Obligasi
Tukar) Obligasi yang selin memiliki sifat obligasi biasa seperti bunga tetap,
pelunasan setelah jangka waktu tertentu, juga mempunyai hak untuk ditukar
dengan saham pada waktu dan syarat-syarat yang ditentukan.
|
Connvertible
Stock
|
(Saham
Tukar) Suatu jenis saham yang dapat ditukarkan, biasanya saham preferen
mempunyai hak untuk ditukar dengan saham biasa.
|
Consiolidated
Financial Statement
|
(Laporan
Keuangan Gabungan). Neraca dan perhitungan rugi dan laba beserta
penjelasannya pos demi pos yang meliputi perusahaan induk dan semua anak
perusahaannya.
|
Consiolidated
Mortgage Bonds
|
(Obligasi
Konsolidasi) Obligasi yang diterbitkan karena adanya reorganisasi perseroan
dan sebagai jaminan pada pemegang obligasi perseroan memberikan sebagian dari
aktiva perseroan yang dikonsolidasi.
|
Consolidation
|
(Konsolidasi)
Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru untuk
meneruskan usahanya.
|
Constructive
Dividen
|
(dividen
Konstruktif) Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham yang besarnya
ditentukan atas dasar perbandingan antara saham yang dimiliki dan aktiva
perusahaan. Biasanya dividen tersebut tidak diumumkan dan terjadi pada
perusahaan tertutup.
|
Constructive
Total Loss
|
Obyek
pertanggungan yang mengalami kerusakan sehingga tidak berbentuk dan tidak
berfungsi lagi, toleransi kerusakannya disini biasanya mencapai tak kurang
dari 75%
|
Consultant
|
(Konsultan)
Orang yang memberikan nasehat/jasa-jasa sesuai dengan keahliannya seperti
ahli perbankan, ahli hokum, ahli pasar modal dan lain-lain.
|
Consumer
Finance Company
|
(Perusahaan
Pembiayaan Konsumen) Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
|
Consumer
Price Index
|
Indeks
harga konsumen (IHK) Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga
antarwaktu dari suatu paket jenis barang dan jasa yang dikonsumsi oleh
penduduk/rumah tangga di daerah perkotaan dengan dasar suatu periode tertentu
|
Contingency
|
(Bergantung)
Keadaan yang mungkin timbul dimasa dating karena tergantung pada hal-hal yang
tak dapat diketahui sekarang.
|
Contingent
Obligation
|
(Kewajiban
Gantung) Kewajiban yang tergantung pada peristiwa lain.
|
Contingent
Order
|
(Amanat
Ganda) Amanat beli efek hanya dilaksanakan bila amanat jual efek lain juga
dapat dilaksanakan, jadi menjual efek yang satu untuk membeli efek yang lain
(Switch Order)
|
Contingent
Profit
|
(Keuntangan
Gantung Atau Tidak Pasti). Keuntungan yang bergantung pada keadaan yang belum
pasti dimasa datang.
|
Contra
Broker
|
(Makelar
Pengganti) Broker yang menerima amanat nasabah melalui broker lain atau
pedagang luar bursa.
|
Contract
|
(Kontrak).
Perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak
melakukan perbuatan hokum tertentu yang didalamnya mengatur tugas, hak dan
kewajiban pihak yang bersangkutan.
|
Contract
Slip
|
(Nota
Penutup) Suatu perjanjian jual-beli sekuritas antar anggota bursa yang dibuat
segera setelah terjadi transaksi.
|
Contractor
|
(Kontraktor)
Pihak yang bertindak sebagai Manager Investasi, Pinjaman Utama Emisi Efek,
tempat penitipan harga, Konsultan Hukum, atau Akuntan untuk suatu Reksa Dana
berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Reksa Dana tersebut.
|
Contrarian
|
(Kontrarian).
Pemodal yang tindakannya selalu berlawanan dengan sebagian besar pemodal
lain. Sesuai dengan pendapat contrarian bila setiap orang mengharapkan
sesuatu akan terjadi, hal ini tidak akan terjadi. Hal ini disebabkan bila
sebagian pemodal memperkirakan pasar akan naik, maka mereka akan investasi
secara penuh yang mengakibatkan tidak adanya lagi daya beli, yang berarti
pasar sudah mencapai puncaknya. Sebaliknya bila pasar diperkirakan turun
mereka akan menjual seluruh saham yang dimiliki sehingga pasar akan turun
pada titik terendah dan kemudian akan naik lagi.
|
Control
|
(Pengendalian)
Kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan
tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di dalam perusahaan tersebut.
Dalam hal Perseroan terbatas, pihak yang memiliki kepentingan dalam efek yang
besarnya lebih dari 25% (dua pulu lima per seratus) dari jumlah hak suara
pada perseroan terbatas dianggap mengendalikan Perseroan Terbatas tersebut,
kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian,
sedangkan pihak yang memiliki kepentingan dalam efek kurang dari 25% (dua
puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan Terbatas
dianggap tidak mengendalikan Perseroan terabatas tersebut, Kecuali yang
bersangkutan dapat membuktikan melakukan pengendalian.
|
Convertibility
(Konvertibilitas)
|
Suatu
dewan mata uang mempertahankan secara penuh dan tidak terbatas
konvertibilitas uang kertas dan uang koinnya terhadap mata uang acuan pada
suatu nilai tukar tetap ( fixed rate of exchange ). Meskipun suatu dewan mata
uang yang ortodoks biasanya tidak mengkonversikan deposito dalam mata uang
lokal ke dalam mata uang acuan, bank-bank akan menawarkannya juga dengan
diberi fee yang kecil. Konvertibilitas yang tak terbatas ke dalam mata uang
acuan berarti bahwa dalam suatu sistem dewan mata uang yang ortodoks, tidak
ada pembatasan terhadap current-account transactions (membeli dan menjual
barang dan jasa) atau capital-account trans-actions (membeli dan menjual aset
keuangan seperti obligasi asing).
|
Convertible
Prefered Stocks
|
(Tukar
Saham Prioritas) Saham preferen yang mempunyai hak untuk ditukarkan dengan
saham biasa dengan memperhitungkan harga konversi . (lihat Covertible Stock)
|
Corner
|
(Korner)
Usaha membeli sekuritas besar-besaran dengan tujuan menguasai harga pasaran.
Misalnya :
1. Pada bursa di luar
negeri perantara pedagang efek atau pedagang efek mengadakan spesialisasi
dalam perdagangan satu jenis efek, atau beberapa jenis efek. Mereka mengambil
suatu tempat di bursa yang disebut korner ( Hoek di Amsterdam)2. Karena proses perdagangan di bursa, pada suatu perusahaan jatuh kedalam satu tangan, yang kemudian bias dipergunakan untuk menguasai atau mengatur harga saham yang bersangkutan di bursa (Amerika) |
Corporate
Action
|
Setiap
tindakan Perusahaan Tercatat yang memberikan hak kepada seluruh pemegang
saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham, hak untuk memperoleh dividen tunai, saham dividen, saham
bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya
|
Corporate
Bonds
|
(Obligasi
Swasta) Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta. Bila obligasi
diterbitkan oleh pemerintah disebut government bond atau municipal
bond
|
Corporate
Tax
|
(Pajak
Perseroan) Pajak yang dipungut atas laba yang diperoleh perseroan terbatas,
perseroan komanditer atas saham-saham perseroan atau perkumpualan lain yang
modal keseluruhannya atau sebagian terbagi atas saham-saham, perkumpulan
koperasi dan perkumupulan koperasi gotong-royong (Undang-Undang Pajak
Perseroan 1925) yang berkedudukan di Indonesia.
|
Corporation
|
(Perusahaan)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau
Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam keputusan ini.
|
Correspondent
|
(Koresponden)
Perusahaan, bank atau lembaga keuangan lain, yang secara teratur memberikan
jasa kepada pihak lain atau bertindak atas namanya.
|
Cost
Of Good Sold
|
(Pokok
Penjualan) Suatu angka yang menggambarkan biaya untuk membeli bahan baku dan untuk
memproduksi barang jadi. Penyusutan juga merupakan bagian dari biaya ini,
tetapi biasanya dicatat secara terpisah.
|
Cost,
Insurance and Freight
/C.I.F
|
(Biaya,
asuransi, dan biaya angkutan)Cara penilaian barang yang dijual dalam
perdagangan internasional di mana seluruh biaya angkutan, biaya pemuatan, dan
biaya asuransi sampai pelabuhan bongkar ditanggung penjual
|
Coupon
|
(Kupon)
Tanda bukti untuk menagih bunga atau dividen efek. Dalam hal ini dapat
dijelaskan bahwa surat
efek terdiri dari 3 bagian yakni : -Surat
efek sendiri yang disebut : mantel -Lembaran kupon, dan -Talon (ini jika efek
yang bersangkutan atas unjuk tetapi efek atas nama tidak memerlukan kupon
atau talon). Pada surat
obligasi dicantumkan : -Nama debitur -Jumlah nominal obligasi -Besarnya
pinjaman obligasi yang dikeluarkan -Besarnya bunga -Tanggal pengeluaran
pinjaman dan tanda tangan dari Direksi perusahaan dan lain sebagainya.
-Dibelakang mantel dicantumkan syarat pinjaman obligasi yang bersangkutan,
rencana pelunasannya dan lain sebagainya. Lembaran kupon terdiri dari beberap
kupon, yang masing-masing diberi nomor urut, jumlah bunga yang akan dibayar
kupon dan tanggal penguangannya. Pembayaran bunga dilakukan atas penyerahan
salah satu kupon yang ditunjuk.
|
Coupon
Bond
|
(Obligasi
Kupon) Kupon bunga yang biasanya menyertai lembaran obligasi atas unjuk.
Bunga obligasi dapat diambil dengan menunjukkan kupon bunga.
|
Credit
Card Company
|
(Perusahaan
Kartu Kredit) Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu
kredit yang diterbitkannya.
|
Credit
Crunch
|
Suatu
fenomena dimana bank-bank enggan untuk memberikan pinjaman ke sektor swasta.
Penurunan kredit perbankan karena credit crunch disebabkan oleh faktor-faktor
suplai, seperti lemahnya kemampuan bank untuk memberikan kredit karena
masalah permodalan bank atau menurunnya kualitas kredit dari debitor yang
menyebabkan bank-bank enggan untuk mengucurkan kredit.
|
Credit
Insurance
|
(Kredit
Asuransi) Pada umumnya berarti asuransi yang dipergunakan untuk menjamin
resiko insolvensi peminjam kredit. Dalam hal PT Askrindo adalah asuransi yang
meminjam kredit yang tidak memenuhi persyaratan perbankan (non bank able),
sehingga menjadi memenuhi syarat (bank able).
|
Credit
Risk
|
Resiko
yang ditanggung pihak-pihak yang terkait dalam transaksi bilamana dananya
tidak di-kredit (tidak dibayar).
|
Credit
Securities
|
(Sekuritas
Kredit) Bukti hutang dari suatu emiten yang dijamin oleh harta atau kekayaan
dengan janji untuk melakukan pembayaran pinjaman pokok dan imbalan yang
jumlahnya ditentukan terlebih dahulu, dalam waktu antara 1(satu) sampai 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi.
|
Credit/Loan
|
(Kredit)
Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjam-miminjam antara bank dengan pihak lain dalam
hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan. (UU No.14/1967 psl Ic).
|
Cross
|
(Silang)
Transaksi efek dimana pialang yang sama bertindak sebagai perantara pada dua
sisi dari perdagangan. Dalam prakteknya hal ini adalah sah jika pialang
tersebut mengajukan penawaran kepada masyarakat pada harga yang lebih tinggi
dari yang diminta.
|
Cross
Sale
|
(Jual
Silang) Pindah tangan sekuritas pada hari bursa tertentu yang dilakukan oleh
perantara dalam rangka pelaksanaan amanat jual dan beli dengan syarat yang
sama dari dua nasabah yang berdekatan.
|
Crossed
Trade
|
(Perdagangan
Silang) Praktek Manipulasi yang dilarang pada berbagai bursa efek dimana
amanat jual dan beli ditutup sendiri tanpa dicatatkan di bursa. Hal ini bias
merugikan pemodal lain karena menghilangkan kesempatan untuk melakukan
transaksi pada harga yang menguntungkan.
|
Crossing
Order
|
(Amanat
Silang) Amanat yang diberikan kepada broker untuk menjual dan membeli efek
yang sama. Terjemahan dari istilah Belanda “insluiten” yaitu seorang pialang
yang menerima order beli di satu pihak dan menerima order jual di lain pihak.
Kedua order berasal dari nasabah pialang dan transaksi terjadi pada pialang
yang bersangkutan; istilah lain untuk tekhnik transaksi semacam ini, adalah
“kompensasi order”, pialang hanya menyeberangkan order dari nasabah satu ke
nasabah lain. Di Bursa Efek Jakarta (BEJ) tutup sendiri ini biasanya
dilakukan menjelang penutupan perdagangan dilantai bursa. Tutup sendiri
sebenarnya mengakibatkan pengecilan partisipasi dalam busa dan dapat
mempengaruhi tingkat harga. Jika peserta bursa lebih banyak, lebih bias
menjamin kurs yang lebih baik. Dibursa-bursa tertentu ada ketentuan khusus
mengenai “kompensasi order” atau “tutup sendiri”. Ada ketentuan yang mengharuskan seorang
pialang untuk secara umum menawarkan dahulu saham yang bersangkutan pada
harga yang paling tidak satu point diatas harga yang akan digunakan sebagai
kurs transaksi. Maksudnya agar si penjual (pemodal) mendapat harga yang lebih
baik. Baru jika sudah tidak ada peminat lain (pialang lain), ia boleh tutup
sendiri. Ketentuan lain ialah bahwa pialang tidak boleh tutup sendiri untuk
dirinya sendiri sebagai pedagang efek selama masih ada pemodal lain yang
berminat pada harga yang bersangkutan. Beberapa alasan lain untuk ketentuan
itu adalah, agar tercipta harga yang terbaik; juga agar transaksi yang bersangkutan
terjadi di pasar yang terbuka (umum), dan bukan sekedar pemberitahuan.
|
Cum
|
(Dengan/Disertai)
Arti cum ialah atau disertai, misalnya, cum dividen berarti bahwa saham-saham
diperdagangkan dengan dividen, yaitu pembeli menerima dividen yang diumumkan.
|
Cum
rights
|
Tanggal
terakhir perdagangan saham yang mengandung hak rights
|
Cummulative
Voting
|
(Hak
Suara Kumulatif) Pengumpulan suara pemegang saham minoritas, untuk memilih
direktur, sedangkan menurut peraturan hak suara, masing-masing tidak berhak
memilih anggota direksi
|
Cumulative
Prefered Stocks
|
(Saham
Gabungan Prioritas) Saham yang memberikan prioritas untuk mendapatkan dividen
kepada pemiliknya sebelum diberikan kepada pemegang saham biasa dengan
ketentuan apabila pada satu tahun dividen yang dibagikan kurang dari jumlah
yang telah ditentukan maka kekurangannya itu diperhitungkan pada tahun
berikutnya.
|
Cumulative
Dividend
|
(Dividen
Kumulatif) Timbunan dividen yang belum dibayar dan pelunasannya dilaksanakan
lebih dahulu dari dividen-dividen saham biasa. Biasanya pada saham preferens
kumulatif.
|
Cumulative
Income Bond
|
(Obligasi
Pendapatan Kumulatif) Obligasi pendapatan yang mempunyai hak bunga kumulatif
atas laba bersih perusahaan yang belum dibayarkan pada tahun-tahun lalu.
|
Currency
Board (Dewan Mata Uang )
|
Suatu
otoritas moneter yang menerbitkan uang kertas dan koin yang bisa ditukarkan (
convertible ) terhadap suatu mata uang asing atau komoditas acuannya (yang
juga disebut sebagai reserve currency atau mata uang cadangan)
berdasarkan pada suatu nilai tukar yang benar-benar pasti dan berdasarkan
pada permintaan
|
Current
Account
|
(Rekening
Koran) Daftar utang piutang antara dua orang/badan usaha yang diperhitungkan
secara terus-menerus. Bentuk skontro adalah bentuk yang lazim dipergunakan,
yakni jumlah piutang dan utang ditulis dalm lajur debet dan kredit.
|
Current
Assets
|
(Aktiva
Lancar) Aktiva yang dapat dicairkan dalam waktu paling lama satu tahun.
Terdiri dari kas, bank dan aktiva lainya yang mudah ditukarkan seperti
tagihan lancar, surat
berharga, dan lain-lain.
|
Current/Short
Term Liabilities
|
(Utang
Lancar) Kewajiban perusahaan yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu
tahun (paling lama satu tahun).
|
Custody
|
(Penitipan)
Penyimpanan harta berdasarkan kontrak yang di dalamnya mengatur bahwa Tempat
Penitipan Harta melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan
atas harta tersebut.
|
Customer
Confirmation
|
(Konfirmasi
Nasabah) Penegasan resmi kepada nasabah tentang pelaksanaan amanatnya serta
perhitungan yang harus dibayar atau diterima.
|
Customer’s
Reference Card
|
(Kartu
Nasabah) Kartu yang disediakan broker untuk diisi dan ditanda tangani nasabah
pada saat pembukaan rekening. Keterangan yang diisikan dalam kartu tersebut
antara lain : Nama nasabah, kebangsaan dan lain-lainnya.
|
Cyclical
Stock
|
(Saham
Adaptasi) Saham yang cenderung naik secara cepat pada saat ekonomi membaik
dan turun secara cepat pada saat ekonomi memburuk. Contoh dari cyclical stock
adalah saham yang berasal dari perusahaan yang bergerak di perumahan,
kendaraan dan kertas. Sedangkan saham yang sifatnya now clyclical adalah
saham makanan, asuransi, farmasi yang tidak langsung dipengaruhi oleh
perubahan ekonomi
|
Daftar
Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka Luar Negeri
|
Daftar
Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya yang ditetapkan
Bappebti, yang dapat digunakan untuk penyaluran amanat dari Nasabah dalam
negeri
|
Dana
Jaminan
|
Dana
yang harus disetorkan Pialang Berjangka kepada Bappebti sebagai salah satu
syarat untuk menjadi Pialang Berjangka yang berhak menyalurkan amanat Nasabah
ke Bursa Berjangka luar Negeri, yang digunakan untuk membayar ganti rugi
Nasabah akibat cidera janji yang dilakukan Pialang Berjangka yang
bersangkutan
|
Dana
Kompensasi
|
Dana
yang dihimpun Bursa Berjangka dari Pialang Berjangka yang digunakan untuk
membayar ganti rugi kepada Nasabah bukan Anggota Bursa Berjangka karena
cidera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka
dalah kedudukannya sebagai Pialang Berjangka
|
Date
Of Assigmment (Tanggal Alih Hak)
|
Tanggal
pengalihan hak milik sertifikat, saham dan stock (efek).
|
Date
Of Issuance (Hari Emisi)
|
Tanggal
emisi sekuritas baru, baik yang dikeluarkan untuk penawaran umum maupun untuk
penawaran waran terbatas (Lihat penawaran terbatas dan penawaran umum)
|
Date
of record
|
Tanggal
terakhir dimana seorang investor harus mencatatkan kepemilikan sahamnya dalam
Daftar Pemegang Saham (DPS)
|
Day
Order (Amanat Sehari)
|
Amanat
jual beli sekuritas yang hanya berlaku pada hari amanat diberikan. Kalau
tidak terlaksana pada hari itu berarti batal
|
Dead
Cat Bounce
|
Istilah
dalam analisa perdagangan saham yang secara langsung dapat diterjemahkan
sebagai \"mentalnya kucing yang mati\". Ini menggambarkan pemulihan
harga sementara dari pasar atau suatu saham ditengah penurunan yang
berkepanjangan atau bear market. Artinya, rebound yang dialami
oleh pasar atau suatu saham setelah mengalami kejatuhan harga, sebenarnya
hanya sementara karena pasar atau saham tersebut masih akan terus jatuh.
|
Dealer
|
Orang
atau badan hukum yang berjual beli sekuritas untuk orang lain, dengan menutup
persetujuan atas namanya atau firmanya sendiri, atas imbalan
|
Dealing
In Seurities (Melakukan kegiatan Atas Efek)
|
Pembelian,
Penjualan atau Penawaran untuk membeli atau menjual efek untuk kepentingan
sendiri atau pihak lain.
|
Debenture
Bonds (Obligasi Tanpa Jaminan)
|
Debenture
Bonds menurut pengertian di Amerika Serikat adalah pinjaman obligasi tanpa
adanya suatu jaminan (asked debenture) tetapi di Inggris harus ada
jaminannya
|
Debitor
(Debitur)
|
Orang
atau badan yang berhutang kepada orang atau badan lain
|
Declaration
Date (Hari Dividen)
|
Tanggal
pembayaran dividen yang diumumkan melalui surat kabar atau surat kepada pemegang saham
|
Declaration
Of Dividend
|
(Pernyataan
Tentang Dividen) Pengumuman resmi direksi perusahaan kepada para pemegang
saham tentang besarnya dividen yang dapat dibayarkan.
|
Default
(Kelalaian)
|
Kegagalan
untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, seperti lalai membayar pada
saat yang diperjanjiakan.
|
Deferred
Bond (Obligasi Tunda)
|
Obligasi
yang ditunda pembayaran bunganya atas persetujuan debitur dan kreditur, dapat
pula dalam arti seperti Dividen yang sudah diumumkan dan dicatat sebagai
utang tetapi pembayarannya baru dapat dilakukan setelah jangka waktu yang
ditentukan
|
Deferred
Income (Pendapatan Tertunda)
|
Pendapatan
usaha yang pada penutupan buku masih berupa tagihan seperti hasil penjualan
yang masih akan diterima kemudian
|
Deficiency
Letter (Memo Pelengkap)
|
Pemberitahuan
tidak resmi dari pihak yang berwenang kepada pendaftar agar melengkapi
beberapa syarat pendaftaran
|
Deficit
(Defisit)
|
Kekurangan
anggaran belanja suatu badan usaha, atau pengeluaran biaya besar disbanding
penerimaan pendapatan
|
Delayed
Opening
|
(Perdagangan
Tertunda)Waktu perdagangan di bursa yang tertunda
|
Delisting
(Penghapusan Pencatatan)
|
Penghapusan
Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa
sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa
|
Delivery
Bill
|
(Bukti
Serah) Pemberitahuan kepada bagian kas untuk menyerahkan sekuritas kepada
makelar lain.
|
Demand
Seposit
|
(Giro)
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, surat
perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindah bukuan.
|
Denomination
|
(kopur/Denominasi)
Lembaran sekuritas yang bernilai nominal tertentu seperti nilai Rp 10.000,--,
Rp15.000,- dan seterusnya.
|
Deposite
Premium
|
Premi
pertama atau pendahuluan, lazim disebut premi sementara, yakni jumlah premi
yang harus dibayar pemegang polis
|
Deposito
Berjangka (Time Deposit )
|
Simpanan
pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang
diperjanjikan atau setelah pemberitahuan sebelumnya. Penarikan sebelum jatuh
tempo dikenai denda.
|
Depreciation
|
(Penyusutan
Atau Penghapusan) Pengurangan atas nilai aktivva tetap karena pemakaian,
kemerosotan dan lain-lain; seperti jumlah yang dibebankan untuk sebagian dari
biaya atau nilai buku dari suatu harta tetap yang tidak dapat diterima
kembali pada waktu harta tetap tersebut tidak dipergunakan lagi.
|
Depreciation
Fund
|
(Dana
Penyusutan) Uang atau sekuritas lancar yang disisihkan untuk tujuan
penyusutan harta tetap.
|
Development
Bank
|
(Bank
Pembangunan) Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan
dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah
dan panjang dan yang dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka
menengah dan panjang di bidang pembangunan. (Undang-Undang Pokok-Pokok
Perbankan.
|
Development
Finance Corporation
|
(Lembaga
Pembiayaan Pembangunan) Lembaga keuangan yang (usaha utamanya) memberikan
kredit jangka menengah dan panjang serta penyertaan modal di dalam
perusahaan.
|
Dilution
|
(Dilusi)
Pengurangan hasil/hak sekuritas karena jumlah yang dikeluarkan melebihi
semestinya, atau karena adanya pembelian hak opsi untuk memperoleh sekuritas
tersebut.
|
Directors
|
(Para Direktur) Orang-orang yang dipilih oleh para
pemegang saham dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tujuan dari perusahaan.
|
Direktur
Kepatuhan (Compliance Director)
|
Adalah
anggota direksi Bank atau anggota pimpinan Kantor cabang bank asing yang
ditugaskan untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan
kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia, peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku dan perjanjian serta komitmen dengan
Bank Indonesia.
|
Dis
Agio
|
(Dis
Agio) Selisih harga dibawah nilai nominal sekuritas.
|
Disclaimer
Opinion
|
(Pernyataan
Penolakan Akuntan) Akuntan publik menolak memberikan pendapat atas laporan
keuangan yang diperiksanya karena banyak menemukan pembatasan dalam
pemeriksaan.
|
Discount
|
(Diskonto)
Jumlah yang dikurangkan dari pada nilai nominal sekuritas, karena diperjual
belikan sebelum hari tunainya.
|
Discount
Fleet
|
Potongan
harga yang diberikan kepada calon pemegang polis yang sekaligus menyepakati
10 kontrak.
|
Diversification
(Diversifikasi)
|
Cara
menanam modal dengan membeli sekuritas yang terbagi-bagi perusahan untuk
menyebar risiko yang mungkin terjadi
|
Divestment
(Divestasi)
|
Divestasi
tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan
Pasangan Usahanya atau lawan dari investasi, misalnya penjualan atau
pelepasan saham oleh pemegang saham lama. Apabila pemilik lama saham menjual
sahamnya kepada masyarakat atau pulik. Hasil penjualannya tidak dimasukkan
sebagai pendapatan perusahaan, akan tetapi ke dalam kekayaan kontan pemilik
yang menjual sahamnya. Dikatakan juga bahwa divestasi adalah membuat tunai,
untuk merealisasikan nilai tunai bursa hasil penjualan sahamnya. Yang dijual
bukan saham cetakan baru akan tetapi saham lama sebelum perusahaannya go
public. Hasilnya berupa capital gain dikenakan pajak 15% sesuau UU Pajak yang
berlaku
|
Dividen
|
Bagian
laba atau pendapatan perusahan yang ditetapkan oleh direksi (dan disahkan
oleh rapat pemegang saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham.
Pembayarannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang
ada
|
Dividen
Akhir
|
(Final
Divident) Dividen yang pembayarannya harus dilakukan pada akhir tahun.
|
Dividen
Semu
|
Dividen
yang diputuskan oleh RUPS tetapi tidak dibayarkan
|
Dividend
Yield (Hasil Dividen)
|
Hasil
dividen yang dalam bahasa asingnya disebut “Dividen Yield” tergantung
pada tingkat dividen serta harga yang anda bayar untuk saham. Misalkan anda
membeli 100 saham PT. Makmur @ Rp.150,- jika perusahaan membayar dividen Rp
9,- per saham, maka hasil dividen yang ada terima adalah 6%. (Rp 9 : Rp 150)
|
Dividend
Disbursing Agent (Badan Pembayaran Dividen)
|
Bank
atau badan yang bertugas membayar dividen kepada pemegang saham
|
Dividend
Payment (Pembayaran Dividen)
|
Amanat
kepada emiten untuk membayarkan dividen kepada pihak lain yang ditanda
tangani oleh pemegang saham
|
Dividend
Payout Ratio (Rasio Pembayaran Dividen)
|
Persentase
tertentu dari laba perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen kas kepada
pemegang saham
|
Dividend
Record (Catatan Dividen)
|
Catatan
jumlah dividen yang dibyarkan selam lima
tahun berturut-turut. Dalam catatan tersebut termasuk tunggakan, kalau ada,
serta cara pembayaran
|
Divisia
M2
|
Merupakan
suatu alternatif indikator uang beredar yang mencerminkan likuiditas
perekonomian. Indeks Divisia dibentuk dari penjumlahan tertimbang komponen
aset uang beredar, dimana timbangan ditentukan oleh likuiditas dari suatu
aset. Semakin tinggi suku bunga yang ditawarkan suatu aset, semakin besar
kemungkinan aset tersebut digunakan untuk tujuan menabung daripada digunakan
untuk tujuan transaksi sehingga semakin rendah bobotnya dalam difinisi uang
beredar.
|
Dokumen
Keterangan Perusahaan
|
Dokumen
yang disampaikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah, oleh Penasehat
Berjangka kepada klien, dan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka kepada calon
peserta Sentra Dana Berjangka, yang antara lain memuat keterangan mengenai
organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut
|
Dokumen
Pemberitahuan Adanya Resiko
|
Dokumen
yang disampaikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah, oleh Penasehat
Berjangka kepada klien, dan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka kepada calon
perserta Sentra Dana Berjangka, yang menjelaskan segala resiko yang mungkin
dihadapi Nasabah, klien, atau calon peserta Sentra Dana Berjangka
|
Earning
Power (Kemampuan Laba)
|
Kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dan dapat dipakai juga untuk
penilaiaan sekuritas
|
Efek
|
Surat-surat
berharga yaitu setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap rights, warrants, opsi
atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh
Bapepam sebagai efek. Di samping itu terdapat efek terkecuali adalah surat
berharga pasar uang, termasuk sertifikat BI, Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU), surat berharga komersial, surat pengakuan utang dan sertifikat
deposito yang diterbitkan atau diterima oleh bank atau Lembaga Bukan Bank,
polis asuransi, efek yang dijamin Pemerintah Indonesia, atau efek lain yang
secara khusus dikecualikan oleh Menteri Keuangan
|
Efek
Bersifat Ekuitas
|
Saham
atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk
memperoleh saham
|
Effective
(Efektif)
|
Terpenuhinya
seluruh tata cara dan persyaratan pernyataan pendaftaran yang ditetapkan
dalam keputusan ini
|
Emiten
|
Pihak
atau perusahaan yang menawarkan Efeknya kepada masyarakat investor melalui
Penawaran Umum
|
Employee
Stockplan (Saham Pegawai)
|
Dengan
melalui rencana saham pegawai beberapa perusahaan besar di luar negeri
memberikan kesempatan kepada beberapa pegawainya untuk memiliki saham
perusahaan
|
Endorsement
(Pengalihan Hak)
|
Pengesahan
pemindahan hak milik asset dengan membubuhi tanda tangan dan cap dibalik
efek. Seseorang dapat mengendorse cek untuk menerima pembayaran atau
mengendorse saham/obligasi untuk mengalihkan pemilikannya
|
EPS
|
Earning
Per Share (Laba
Bersih Per Saham). Keuntungan bersih perusahaan dibagi dengan seluruh jumlah saham
perusahaan. Rasio ini sering kali disebut pula sebagai jumlah kali dari
pembelian hasil lancar dengan harga pasar.
|
Equipment
Bonds (Obligasi Peralatan)
|
Obligasi
yang dikeluarkan oleh perseroan untuk membiayai pembelian alat-alat utama
perusahaan. Biasanya diterbitkan oleh perusahaan angkutan untuk membiayai
pembelian armadanya. Pemegang obligasi mempunyai hak klaim senior atas
peralatan tersebut
|
Equipment
Trust Certificate (Sertifikat Trust)
|
Surat jaminan yang biasanya
dikeluarkan oleh perusahaan kereta api untuk membiayai pembelian peralatan
baru. Pemilikan perlatan baru tersebut dipegang oleh trustee sampai
dilunasinya surat
jaminan tersebut
|
Ex
(Tanpa)
|
Kata ex
berati tanpa, misalnya : Ex dividen menunjukkan bahwa saham-saham
diperdagangkan tanpa dividen. Jadi penjual menahan dividen yang dikeluarkan.
Perdagangan saham-saham tanpa bonus issues yang berupa hak atau milik juga
dinyatakan dengan “Ex”
|
Ex
Date (Waktu Peralihan)
|
Tanggal
pada waktu mana saham-saham berubah disebut dari “Cum” ke “Ex”. Umumnya
tanggal tersebut jatuh pada hari kerja kelima sebelum dan termasuk tanggal
penutupan buku
|
Ex
Dividend (Tanpa Dividen)
|
Dividen
yang sudah dapat dicapai, tetapi tidak diperhitungkan dalam penjualan saham
(lihat ex)
|
Ex
rights
|
Tanggal
dimulainya perdagangan saham yang tidak lagi mengandung hak rights
|
Expenditure
(Pengeluaran Tunai)
|
Jumlah
uang tunai yang dikeluarkan selama masa tertentu
|
Export
|
(Ekspor)Pengiriman
barang dan jasa yang dijual oleh penduduk suatu negara kepada penduduk negara
lain untuk mendapatkan mata uang asing dari negara pembeli
|
Extended
Bond (Obligasi Tunda)
|
Obligasi
yang ditunda hari tunainya atas persetujuan pemegangnya
|
Extra
Dividend (Dividen Ekstra)
|
Tambahan
dividen yang diterima pemegang saham disamping dividen tahunan
|
Factoring
Company
|
(Perusahaan
Anjak Piutang) Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
|
Falling
Knife
|
Istilah
dalam analisa perdagangan pasar modal yang secara langsung dapat
diterjemahkan sebagai “pisau yang jatuh”. Ini menggambarkan suatu saham yang
berada di tengah-tengah kejatuhan harga yang sangat dalam. Artinya meskipun
harga turun jauh, penurunan ini belum selesai. Sebagaimana istilahnya,
investor diminta untuk "tidak menangkap pisau yang jatuh, karena akan
terluka."
|
Fill
Or Kill
|
Amanat
penjualan sekuritas dengan harga yang tak dapat ditawar
|
Financial
Statement
|
(Laporan
Keuangan) Laporan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi-laba,
perhitungan dana atau perhitungan tambahan atau penyajian data keuangan
lainnya yang berasal dari pembukuan.
|
First
Mortgage Bonds
|
(Obligasi
Jaminan Hipotik). Obligasi dengan jaminan hipotik ke-1 atas semua atau
sebagian aktiva dari perseroan. Dalam hubungan ini dibedakan closed mortgage, open mortgage dan after
acquired property clause. Closed mortgage
adalah bond yang aktiva yang dijaminkannya tidak diperkenankan untuk dibebani
dengan hipotik lain. Open mortgage
adalah bond yang aktiva jaminannya diperuntukkan bagi beberapa seri
pengeluaran bond.
|
Fiscal
Year
|
(Tahun
Fiskal) Jangka waktu dua belas bulan yang dipergunakan oleh dunia usaha atau
pemerintah untuk tujuan pembukuan. Masa tersebut tidak perlu sama dengan
tahun takwim.
|
Fit
and Proper Test
|
(Uji/Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan) Hasil proses evaluasi secara berkala atau setiap
waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia terhadap integritas
pemegang saham pengendali, serta integritas dan kompetensi dari pengurus dan
pejabat ekskutif dalam mengelola kegiatan operasional bank.
|
Flag
|
Istilah
dalam perdagangan saham. Ini adalah salah satu bentuk dari pattern.
Pattern ini disebut flag karena memiliki bendera beserta tiang bendera (flag
pole)-nya. Target harga dari flag pattern ini adalah setinggi flag
pole-nya.
|
Float
|
(Apungan)
Bagian emisi sekuritas yang belum terjual.
|
Fluktuasi
Saham
|
Harga
saham yang berubah secara umum, ada pergerakan jangka pendek yang naik turun,
serta kecenderungan-kecenderungan jangka panjang yang secara teratur
meningkat. Harga-harga berubah oleh karena pasar untuk surat-surat berharga
bursa efek adalah terbuka bagi semua orang. Jika terdapat lebih banyak
pembeli daripada penjual, maka harga cenderung naik, karena para pembeli yang
saling bersaing untuk mendapatkan apa yang ditawarkan, saling menawar dengan
harga lebih tinggi. Jika terjadi lebih banyak penjual dari pada pembeli,
harga cenderung turun.
|
Food
Inflation
|
Inflasi
diukur berdasarkan perubahan harga kategori kelompok makanan
|
Force
Majeure
|
Peristiwa
dan atau keadaan yang terjadi karena diluar kehendak dan kemampuan Bursa dan
atau KPEI yang mengakibatkan JATS dan atau sistem pengendalian resiko (risk
management system) KPEI tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan atau
terhentinya perdagangan di Bursa, atau terjadi peristiwa dan atau keadaan
dimana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang baik yang dinyatakan secara
resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi,
huru-hara, sabotase, pemogokan, kegagalan teknis (baik perangkat keras dan
atau perangkat lunak Bursa dan atau sistem pengendalian resiko KPEI) dan
peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis
|
Foreign
Exchange
|
(Devisa)
Alat pembayaran luar negeri, atau yang dapat diuangkan dengan uang luar
negeri.
|
Formula
Investing
|
(Investasi
Ganti) Cara investasi untuk mengganti penanaman modal dari saham biasa ke
saham preferen atau obligasi dengan syarat tertentu, menggunakan
formula-formula tertentu, seperti dolar.
|
Forward
Sale
|
(Penjualan
Di Muka) Penjualan sekuritas yang penyerahannya dilakukan kemudian.
|
Free
And Open Market
|
(Pasar
Bebas Terbuka) Pasar sekuritas yang secara terbuka mencantumkan harga dan
syaratnya.
|
Free
on Board/F.O.B.
|
(Bebas
Setelah Dimuat)Cara penilaian barang yang dijual dalam perdagangan
internasional di mana biaya angkutan dan biaya asuransi dari pelabuhan muat
sampai gudang pembeli ditanggung pembeli
|
Free
Rider
|
(Pedagang
Pra Tunai) Orang yang memesan sejumlah obligasi atau emisi saham, emisi baru
pada waktu ditawarkan dan menjualnya dengan laba sebelum tanggal pembayaran
pesanan.
|
Full
Disclosure
|
(Ungkapan
Data Lengkap/Keterbukaan)Pengungkapan data perusahaan selengkapnya yang
menyangkut keuangan, kepengurusan dan lain-lain agar dapat diberikan gambaran
kepada umum untuk penilaian sekuritas yang akan diterbitkan.
|
Fully
Paid Stock
|
(Saham
Lunas) Saham yang sudah lunas dibayar oleh pemiliknya. Pada kesempatan
memperoleh tentime atau bonus kepada para pegawai dengan syarat tertentu
dapat membeli saham perusahaan dengan kurs di bawah kurs bursa
|
General
Trade
|
(Sistem
perdagangan umum) Sistem perdagangan internasional yang dilakukan penduduk
suatu negara, termasuk penduduk yang tinggal di kawasan berikat (bonded zone)
karena kawasan berikat dianggap sebagai dalam negeri
|
Giro
Wajib Minimum (GWM)
|
Simpanan
minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo giro pada Bank Indonesia
yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase
tertentu dari dana pihak ketiga Bank
|
Go
Public (Penawaran Umum Saham)
|
· Setiap usaha
untuk menjual, menawarkan untuk melepaskan hak atas saham dengan pembayaran.
Perusahaan dapat go public dengan menjual saham baru yang berasal dari
modal dasar, maupun saham lama yang berasal dari modal yang disetor. Di
Indonesia perusahaan yang menjual obligasi termasuk go public
· Suatu perusahaan
yang baru pertama kali menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal
|
Gold
Bonds (Obligasi Dengan Klausal Emas)
|
Pinjaman
obligasi yang diikat dengan klausal emas, menetapkan bahwa dalam hal nilai
uang pada saat pembayaran bunga pinjaman ternyata lebih rendah dari nilai
pada saat pinjaman dilakukan, maka pemegang obligasi mempunyai hak untuk
meminta pembayaran dalam bentuk emas atau sejumlah uang yang nilainya sama
dengan emas
|
Grace
Period
|
Tenggang
waktu penggantian klaim asuransi, lazimnya berlangsung selama 30 hari.
|
Grace
Period (Masa Tanggung)
|
Waktu
penangguhan pengembalian pokok pinjaman dan/atau bunga selama jangka waktu
yang kira-kira diperlukan guna mencapai akselerasi penanaman modal
|
Gross
Domestic Product
|
Produk
Domestik Bruto/PDB Total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi
dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun)
|
Gross
Domestic Product Growth Rate
|
Laju
pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan diperoleh
dengan mengurangi nilai pada tahun ke n dengan nilai pada tahun ke (n-1)
dibagi dengan nilai pada tahun ke (n-1) dikalikan dengan 100 persen. Laju
pertumbuhan PDB menunjukkan tingkat perkembangan riil dari agregat pendapatan
untuk masing-masing tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya
|
Gross
National Product
|
Produk
nasional bruto merupakan produk domestik bruto ditambah dengan pendapatan
faktor neto dari luar negeri. Pendapatan faktor neto itu sendiri merupakan
pendapatan atas faktor produksi (tenaga kerja dan modal) milik penduduk suatu
negara yang diterima dari luar negeri dikurangi dengan pendapatan yang sama
milik penduduk asing yang diperoleh dari negara tersebut yang harus
dibayarkan ke luar negeri
|
Growth
Fund (Dana Tumbuh)
|
Saham
Reksa Dana yang ditanamkan pada Growth Stock. Tujuannya adalah untuk
memberikan apresiasi modal bagi pemegangnya untuk jangka panjang. Dana tumbuh
ini biasanya lebih mudah berubah (volatiles) dibandingkan dengan fund (dana)
yang lain seperti Reksa Dana pasar uang (money market fund), Reksa Dana
dengan pendapatan konservatif (conservative income fund). Dan ini naik lebih
cepat pada saat pasar sedang naik dan turun lebih cepat pada saat pasar
sedang merosot. Saham-saham bertumbuh menunjukkan kemungkinan memperoleh
hasil yang lebih baik, ditambah keuntungan tambahan modal yang bebas pajak
melalui saham bonus atau pengeluaran tunai yang baru dengan harga jauh
dibawah harga pasar
|
Growth
Stock (Saham Tumbuh)
|
Saham
yang memberikan dividen yang tidak terlalu besar tetapi apresiasi Kapital
lebih cepat dari pada perusahaan lain pada umumnya. Disamping itu nilainya
meningkat lebih pesat dari pada saham-saham sejenis, atau berkembang lebih
pesat dari pada rata-rata industri
|
Guarantee
(Penanggung)
|
Pihak
yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga emisi
obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji
|
Hammering
The Market (Prediksi Pasar Saham Turun)
|
Keinginan
untuk menjual saham karena diperkirakan akan terjadi inflasi. Spekulator yang
memperkirakan pasar akan melorot dan kemudian menjual saham yang mereka
miliki biar disebut hammering the market
|
Hard
Money (Uang Unggul)
|
Mata
uang yang diterima secara luas di berbagai negara di dunia. Mata uang ini
biasanya dari negara yang ekonomi dan politiknya stabil seperti US.$.
Negara-negara yang mengambil pinjaman di dalam hard money pada umumnya harus
membayar kembali di dalam hard money
|
Harga
“strike”
|
Atau strike
price atau exercise price, adalah harga dimana pemegang call (put)
dapat memilih untuk melaksanakan (meng”exrcise”) haknya untuk membeli
(menjual) Kontrak Berjangka yang menjadi subjek kontrak Opsinya.
|
Harga
Jual Harga Beli
|
Penawaran
terendah yang ditawarkan oleh penjual dan permintaan tertinggi yang diajukan
oleh pembeli, yang dicatat petugas Bursa Berjangka pada setiap hari
perdagangan
|
Harga
Nominal
|
Harga
yang diberikan dan tertulis pada suatu saham atau obligasi
|
Harga
Pembukaan dan Penutupan
|
Harga
jual dan harga beli Kontrak Berjangka yang dicatat selama periode pembukaan
dan penutupan pasar pada setiap hari perdagangan di Bursa Berjangka
|
Harga
Penyelesaian/settlement price
|
Harga
yang ditetapkan bersama oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
berdasarkan suatu sistem atau formula tertentu, yang menjadi dasar
perhitungan Lembaga Kliring Berjangka dalam menentukan besarnya selisih harga
yang harus diterima atau dibayar oleh Anggota Kliring Berjangka atas setiap
posisi Kontrak Berjangka yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka
|
Harga
Perdana
|
Harga
pada waktu pertama kali suatu Efek dikeluarkan/ ditawarkan kepada masyarakat
|
Harga
Permintaan/Harga Penawaran
|
Harga
suatu surat
berharga yang ditawarkan untuk dijual di bursa efek pada saat pasar perdana
berlangsung atau di pasar luar bursa.
|
Harga
Teoritis Saham
|
Adalah
harga yang ditetapkan oleh Bursa
sebagai pedoman tawar menawar atas saham pada saat dimulainya perdagangan
pertama di Pasar Reguler apabila Harga Pembukaan tidak terbentuk
|
Harga
Tertinggi dan Terendah
|
Harga
transaksi Kontrak Berjangka tertinggi dan terendah selama hari perdagangan di
Bursa Berjangka
|
Harmonized
System (HS)
|
Sistem
klasifikasi dan pengkodean suatu komoditas berdasarkan bahan mentah, jenis
produk, dan kualitas barang
|
Hearing
(Dengar Pendapat)
|
Dengar
pendapat akhir antara Bapepam di satu pihak dengan Emiten dan lembaga-lembaga
penunjang yang terlibat di pihak lain, tentang hal-hal yang menyangkut Emiten
dan Lembaga Penunjang emisinya sebelum suatu perusahaan mendapat izin untuk
menawarkan efeknya kepada masyarakat
|
Heavy
Market (Pasar Merosot Tajam)
|
Keadaan
pasar efek dimana cenderung efek-efeknya sebagian besar turun
|
Hedging
(Siap Siaga)
|
Tindakan
untuk membatasi atau mengurangi kemungkinan kerugian akibat berubahnya harga
efek dengan menutup kontrak terlebih dahulu. Di dalam hedging dikenal put
option dan call option. Put option merupakan hak untuk
menjual sejumlah saham yang dimilikinya pada harga tertentu. Pembeli
(pemegang) hak opsi akan membayar sejumlah fee (premium) kepada penjual opsi.
Call option merupakan hak untuk membeli sejumlah saham pada harga
tertentu beberapa bulan mendatang
|
High
Flyer (Saham Resiko Tinggi)
|
Saham
yang nilainya tinggi dan sangat spekulatif tetapi harganya sangat mudah
berubah secara tajam di dalam waktu singkat
|
High
Premium Convertible Dibenture
|
Obligasi
jangka panjang dengan premi yang tinggi, bisa ditukar dengan saham biasa dan
juga memberikan suku bunga yang cukup tinggi. Premi dalam hal ini dikaitkan
dengan perbedaan antara nilai pasar dari efek yang konvertible dengan nilai
dimana efek tersebut dapat ditukarkan (konvertible) dengan saham biasa.
Obligasi jenis ini sengaja di disain untuk porfolio yang berorientasi pada
obligasi
|
High-Tech
Stock (Saham Teknologi Tinggi)
|
Saham
dari perusahaan yang bergerak pada bidang yang menggunakan teknologi canggih
misalnya komputer, semi konduktor dan elektronik. Saham dari perusahaan
teknologi tinggi biasanya memiliki pertumbuhan di atas rata-rata perusahaan
lainnya tetapi harga sahamnya sangat mudah berubah
|
Highs
(Saham Berdaya Tahan)
|
Saham
yang mampu mempertahankan harga yang tinggi di dalam perdagangan saham selama
satu tahun terakhir
|
Hit
The Bid
|
Menerima
harga tertinggi yang diminta untuk suatu saham, misalnya bila penawaran harga
untuk suatu saham adalah Rp.10.500,- dan permintaan tertinggi adalah
Rp.10.000,-. Penjual yang menerima harga Rp.10.000,- disebut sebagai hit
the bid
|
Hold
|
Tak ada
rekomendasi. Jangan lakukan apapun
|
Holding
Company
|
Perusahaan
yang memiliki saham dengan hak suara yang cukup di dalam perusahaan lain
untuk mempengaruhi Dewan Direksi sehingga ia dapat mengendalikan
kebijaksanaan dan manajemen perusahaan tersebut. Suatu holding company tidak
Perlu memiliki mayoritas saham dari anak perusahaannya. Namun untuk mendapatkan
keuntungan dari pihak konsolidasi dan kemampuan untuk membagi kerugian
operasi, holding company harus memiliki 80% atau lebih saham dengan hak suara
dari anak peerusahaannya. Di antara keuntungan holding company di dalam
melakukan merger adalah kemampuannya untuk mengendalikan operasi suatu
perusahaan dengan investasi kecil
|
Holding
The Market
|
Memasuski
pasar dengan amanat beli yang cukup dengan tujuan untuk mencegah
kecenderungan harga yang semakin menurun dari suatu saham
|
Horizontal
Price Movement (Pergerakan Haga Horizontal)
|
Suatu
gerakan harga yang berada di dalam batas-batas yang sempit di dalam masa yang
cukup lama misalnya 6 bulan atau lebih. Suatu saham bisa diangap berada dalam
gerakan yang horizontal apabila harganya berkisar antara Rp 10.000,- s/d
11.000,- selama lebih dari 6 bulan
|
Hospital
Reveneu Bond
|
Suatu
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau badan pemerintah
tertentu dengan tujuan untuk membiayai pembangunan suatu rumah sakit. Apabila
pembangunan rumah sakit tersebut telah selesai pengelolaannya diserahkan
kepada organinsasi non profit seperti yayasan misalnya
|
Hot
Issue
|
Penerbitan
saham baru yang banyak diminati masyarakat. Saham ini biasanya harganya
melonjak pada saat pertama kali ditawarkan kepada masyarakat karena
pemintaannya lebih tinggi dari penawaran
|
Housing
Bond
|
Obligasi
jangka pendek atau jangka panjang yang diterbitkan oleh badan perumahan
setempat. Obligasi jangka pendek digunakan untuk membiayai pembangunan jangka
pendek proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Sedang obligasi jangka panjang digunakan untuk membiayai proyek-proyek jangka
panjang di bidang perumahan, gedung, proyek lainnya yang berkaitan dengan
perumahan. Di Amerika Serikat obligasi ini bebas pajak baik pajak yang
dikenakan pemerintah pusat maupun pemerintah setempat
|
Hung
Up
|
Suatu
istilah yang digunakan untuk menjelaskan posisi dari seorang pemodal yang
memiliki saham atau obligasi yang nilainya jatuh dibawah harga belinya
sehingga apabila efek tersebut dijual dia akan mengalami kerugian
|
Hypothecation
Of Securities (Sekuritas Tergadai)
|
Menggadaikan
efek kepada broker sebagai pinjaman yang digunakan untuk membeli efek atau
menutup short sales. Bila jaminan yang sama dijaminkan kepada bank
untuk memperoleh pinjaman kepada broker yang bersangkutan disebut rehypothecation
|
Import
|
Pemasukan
barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara
lain yang berakibat timbulnya arus keluar mata uang asing dari dalam negeri
|
Import
Duties
|
(Bea
masuk) Pajak yang diterapkan pemerintah pada barang-barang impor sebagai
suatu cara melindungi industri domestik dari kompetisi asing, yang tujuannya
membantu menghemat devisa suatu negara dan untuk meningkatkan pendapatan
pemerintah
|
Income
Bond (Obligasi Pendapatan)
|
Obligasi
yang pembayaran bunga pelunasannya tergantung pada kecukupan pendapatan
perusahaan
|
Inflasi
|
Perubahan
harga barang dan jasa dalam satu periode. Umumnya inflasi diukur dengan
perubahan harga kelompok barang dan jasa yang dikonsumsi sebagian besar
masyarakat, seperti tercermin pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK).
Dari faktor yang mempengaruhinya, inflasi total disebabkan oleh perubahan
harga dari sisi permintaan (inflasi inti) dan dari sisi penawaran (inflasi
non inti). Inflasi total sering disebut pula dengan head line inflation
|
Inflasi
Inti
|
Inflasi
yang konsisten dengan kondisi fundamental ekonomi secara langsung dapat
dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Inflasi Inti sering disebut pula dengan core
inflation atau underlying inflation
|
Inflasi
non Inti
|
Inflasi
yang disebabkan oleh gangguan dari sisi penawaran dan berada diluar Kendali
otoritas moneter. Inflasi non inti sering disebut pula dengan inflasi sesaat
atau noises inflation
|
Inflow
|
Uang
yang diedarkan aliran masuk uang kartal ke Bank Indonesia
|
Inside
Information (Informasi Orang Dalam)
|
Informasi
penting dan relevan yang dapat mempengaruhi harga efek, yang dimiliki orang
dalam (insider) dan informasi tersebut belum terbuka untuk umum
|
Insider
(Orang Dalam)
|
a. Seorang Komisaris,
Direktur, Pegawai Perusahaan atau Perusahaan Afiliasinya b. Pemegang Saham Utama di dalam Perusahaan atau Perusahaan Afiliasi c. Orang yang oleh kedudukannya atau hubungan pada Perusahaan atau Perusahaan Afiliasi mengetahui Informasi Orang Dalam; atau d. Orang yang dalam waktu 6 bulan sejak tidak lagi merupakan orang sebagai dimaksud dalam huruf a,b, atau c |
Insolvency
(Ingkar Bayar)
|
Tidak
mampu membayar atau memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo
|
Integritas
Keuangan
|
Kemampuan
keuangan dari perusahaan atau orang perseorangan diukur dari modal dan/atau
kekayaan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta
ketaatan yang bersangkutan dalam membayar semua kewajiban di bidang keuangan,
terutama pembayaran pajak.
|
Interest
Bond (Obligasi Bunga)
|
Obligasi
yang diterbitkan karena kurangnya uang tunai untuk membayar bunga obligasi
lain
|
Interest
Rate and Inflation (Suku Bunga dan Inflasi)
|
Suatu
dewan mata uang yang ortodoks tidak berusaha mempen-garuhi suku bunga dengan
cara menetapkan suatu suku bunga diskon-to, sebagaimana biasanya dilakukan
suatu bank sentral. Nilai tukar yang tetap dengan mata uang acuan mendorong
kecenderungan untuk mempertahankan suku bunga dan inflasi pada negara dewan
mata uang tersebut kurang lebih sama dengan negara yang menjadi acuan mata
uangnya.
|
Interim
Bond (Sertifikat Pengganti Sementara)
|
Sertifikat
sementara yang dikeluarkan sebagai pengganti obligasi yang asli yang akan
dikeluarkan. Sertifikat tersebut dapat ditukarkan pada saat obligasi
diterbitkan
|
Interim
Dividend (Dividen Sementara)
|
Dividen
yang dibayarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham, sebelum rapat umum
pemegang saham memutuskan besar dividen untuk tahun yang bersangkutan
|
International
Trade
|
(Perdagangan
internasional) Perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh penduduk suatu
negara dengan penduduk negara lain. Perdagangan internasional terdiri dari
ekspor dan impor
|
Investment
(Investasi)
|
Penggunaan
modal untuk memperoleh tambahan pendapatan baik melalui investasi yang
menghasilkan barang dan jasa maupun melalui penanaman modal tidak langsung
yang menghasilkan capital gain
|
Investment
Fund (Reksa Dana)
|
Emiten
yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali atau
perdagangan efek
|
Investment
Stock (Sekuritas Investasi)
|
Saham
yang diterbitkan atas dasar perjanjian investasi; pada sahamnya tersebut
biasanya dicantumkan larangan untuk menjual/memindah tangankan
|
Investor
(Pemodal)
|
Perorangan
atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek perusahaan tertentu
|
Issue
(Penerbitan)
|
Penerbitan
saham/obligasi suatu perusahaan pada waktu tertentu; misalnya kalau
perusahaan yang bersangkutan “go public” ataupun kalau perusahaan
memerlukan tambahan modal
|
Issuer
(Penerbitan Efek)
|
Badan
usaha/pemerintah yang menerbitkan efek melalui pasar modal untuk memenuhi
kebutuhan dananya
|
Izin
|
Izin
yang diberikan Bappebti kepada perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
|
Izin
Usaha
|
Izin
usaha yang diberikan Bappebti kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring
Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelolan Sentra Dana
Berjangka
|
JATS
(Jakarta
Automated Trading System)
|
Sistem
perdagangan Efek yang berlaku di Bursa
untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana
komputer
|
JATS
Trader
|
Direktur
atau pegawai Anggota Bursa Efek yang telah memiliki izin orang perseorangan
dari Bapepam sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dan telah memperoleh Surat
Persetujuan JATS Trader (SP-JATS) dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa
Efek dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa melalui JATS sesuai dengan
Peraturan Bursa
|
Jobber
(Pembentuk Pasar)
|
Pedagang
besar yang membeli barang-barang dalam jumlah kecil dari produsen, importir
atau pedagang besar lainnya, dan selanjutnya dijual kepada pengecer. Di
London Stock Exchange jobber disebut pembentuk pasar (market maker)
|
Joint
Bond (Obligasi Jaminan Induk)
|
Obligasi
yang mempunyai lebih dari satu perusahaan untuk menjamin pelunasannya.
Obligasi semacam ini sudah lumrah di luar negeri dimana perusahaan induk
menjamin pelunasan obligasi yang diterbitkan anak perusahaannya
|
Joint
Ventura
(Usaha Patungan)
|
Persetujuan
diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama di dalam suatu
proyek, seringkali suatu joint venture dilakukan apabila
perusahaan-perusahaan dengan teknologi yang saling melengkapi ingin
menciptakan barang atau jasa yang akan saling memperkuat posisi masing-masing
perusahaan. Suatu joint venture biasanya dibatasi pada suatu proyek
|
Jumlah
Ganti Rugi
|
Jumlah
uang yang harus dibayarkan oleh pialang berjangka berdasarkan keputusan badan
peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
|
Junk
Bond (Obligasi Berisiko)
|
Obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan tanpa catatan yang jelas tentang penjualan
dan keuntungan atau reputasinya masih dipertanyakan
|
Kaffirs
|
Istilah
yang digunakan di Inggris yang berhubungan dengan saham dari perusahaan
tambang emas di Afrika Selatan. Saham ini diperdagangkan di pasar luar bursa
di Amerika Serikat di dalam bentuk American Depository Receipt (ADR)
yang memiliki hak terhadap surat
saham yang disimpan disuatu bank asing. Dibawah peraturan yang berlaku di
Afrika Selatan kaffirs harus membayar sebagian besar dari keuntungannya
kepada pemegang saham dalam dividen
|
Kecakapan
Profesi
|
Keahlian
manajemen perusahaan dan/atau kemampuan untuk membuat analisis tentang
perkembangan serta prospek ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap perdagangan
komoditi
|
Kicker
|
Menambah
daya tarik obligasi dengan menawarkan kemungkinan partisipasi di dalam modal
sendiri (equity partipation). Misalnya suatu obligasi bisa ditukar
(convertible) dengan saham bila mencapai harga tertentu. Ini akan membuat lebih
menarik bagi pemodal karena pemegang obligasi punya potensi untuk mendapat
keuntungan dari saham disamping mendapat pembayaran bunga. Contoh lain dari equity
kickers adalah right dan warrant. Kicker sering disebut juga,
pemanis (sweeteners)
|
Killer
Bees
|
Mereka
yang membantu suatu perusahaan untuk menghindari tawaran pengambilan alihan. Killer
Bees biasanya adalah lembaga keuangan bukan bank yang menggunakan cara
agar perusahaan yang diambil alih (target company) tidak menarik dan lebih
sulit untuk diambil alih
|
Kitting
|
Usaha
untuk mendorong kenaikan harga saham melalui manipulasi perdagangan seperti
menciptakan aktivitas perdagangan yang dibuat-buat oleh pembeli dan penjual
yang bekerja sama dengan menggunakan dana yang sama
|
Klaim/
Claim (Asuransi)
|
Tuntutan
yang diajukan pemegang polis atas kerugian yang dideritanya.
|
Klien
|
Pihak
yang mendapatkan nasihat dari Penasihat Berjangka mengenai jual beli komoditi
berdasarkan Kontrak Berjangka, dengan membayar imbalan atas jasa (nasihat)
yang diterimanya
|
Kliring
|
Proses
penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa
|
Komite
Audit
|
Suatu
komite utama dari dewan direksi suatu perusahaan. Komite ini biasanya terdiri
atas orang-orang luar yang mencalonkan para auditor independen dan menanggapi
laporan dan penemuan auditor. Hal-hal yang oleh para auditor dianggap
seharusnya menjadi perhatian para pemegang saham harus segera dibawa ke
komite audit
|
Komite
Audit
|
Komite
yang dibentuk oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang anggotanya diangkat
dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat untuk membantu
Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat melakukan pemeriksaan atau penelitian
yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan
Perusahaan Tercatat
|
Komite
Pencatatan Efek
|
Komite
yang dibentuk oleh Bursa
yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa
berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat kepada Bursa baik diminta
maupun tidak diminta yang berkaitan dengan pencatatan Efek Perusahaan
Tercatat di Bursa
|
Komite
Pencatatan Efek
|
Komite
yang dibentuk oleh Bursa
yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa
berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat kepada Bursa baik diminta
maupun tidak diminta yang berkaitan dengan pencatatan Efek Perusahaan
Tercatat di Bursa
|
Komoditi
|
Barang
dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka
|
Konsolidasi
|
(istilah
pasar modal) penguatan trend yang tertahan akibat adanya aksi profit taking,
namun pada umumnya harga saham akan bergerak naik (atau sebaliknya)
|
Kontrak
Berjangka
|
Suatu
bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah,
mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah
ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi
atas Kontrak Berjangka
|
Kontrak
Investasi Kolektif
|
Kontrak
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit
Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan Penitipan Kolektif
|
KPEI
(PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia)
|
Perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga Kliring dan
Penjaminan dan bertujuan memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
|
KSEI
(PT Kustodian Sentral Efek Indonesia)
|
Perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
|
Kustodian
|
Pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya
|
Lands
Grant Bonds (Obligasi Jaminan Hipotik)
|
Obligasi
yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dengan jaminan hipotik atas tanah
(estates) yang diserahkan guna kelangsungan pembayaran bunga dan atau pokok
pinjaman
|
Laporan
Akuntan Publik
|
Suatu
dokumen dari seorang akuntan publik yang bebas, yang telah mendapat izin
usaha dari menteri keuangan. Dalam laporan tersebut dinyatakan luasnya
pemeriksaan yang telah dilakukannya dan pendapatnya mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan. Laporan Akuntan dapat juga memuat suatu pernyataan bahwa
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan. Dalam hal pendapatnya
tidak dapat diberikan, alasannya harus dicantumkan.
|
Laporan
Audit
|
Pernyataan
resmi pemeriksa buku berdasarkan fakta yang ditemukannnya dalam penelitian
pembukuan perusahaan
|
Lease
|
Kontrak
sewa menggunakan real estate, peralatan atau aktiva tetap untuk jangka waktu
tertentu. Pemilik barang modal disebut lessor dan pengguna disebut lessee
|
Leasing
Company (Perusahaan Sewa Guna Usaha)
|
Badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara Finance Lease mapun Operating Lease untuk digunakan
oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala
|
Legal
Consultant (Konsultan Hukum)
|
Ahli
hukum yang memberikan dan menandatangani Pendapat Hukum mengenai Emisi atau
Emiten
|
Legal
Opinion (Pendapat Hukum)
|
Suatu
pernyataan mengenai aspek hukum tentang Emisi atau Emiten, yang dibuat
berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh konsultan
|
Lembaga
Kliring Berjangka
|
Badan
usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan /atau sarana untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka yang terjadi
di Bursa Berjangka dan didaftarkan padanya
|
Lembaga
Kliring dan Penjamin
|
Pihak
yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek, dan Pihak Lain.
|
Leverage
|
Kemampuan
untuk memungkinkan membuat keuntungan yang besar atau menderita kerugian yang
besar dengan penempatan uang (margin) dalam jumlah yang kecil
|
Leverage
Buyout
|
Pengambilalihan
suatu perusahaan yang menggunakan uang pinjaman. Seringkali asset dari
perusahaan yang akan diambil alih dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut
dan pinjaman tersebut dibayar dari pendapatan perusahaan yang akan diambil
alih (target company)
|
Leverage
Company
|
Perusahaan
dengan utang yang berlebihan dibandingkan dengan jumlah modal sendiri di
dalam komposisi modalnya
|
Leveraged
Stock
|
Saham
yang dibiayai dengan pinjaman sebagaimana halnya Margin account
|
Liabilities
(Utang-Utang)
|
Sesuatu
yang merupakan utang atau kewajiban perorangan atau perusahaan
|
Licensi
(Izin Usaha)
|
Izin
untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang efek yang dikeluarkan berdasarkan
keputusan
|
Likuidasi
|
Tindakan
yang dilakukan untuk “menutup” atau menghapus posisi terbuka Kontrak
Berjangka dengan cara melakukan transaksi sejumlah posisi yang sama namun
pada posisi yang berlawanan dengan posisi yang dimiliki sebelumnya, sebelum
Kontrak Berjangka jatuh tempo
|
Limit
Order (Amanat Terbatas)
|
Amanat
jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas
harga yang ditetapkan atau Amanat jual beli sekuritas pada batas harga
tertentu
|
Lindung
Nilai
|
Tindakan
mengambil posisi di pasar berjangka yang berlawanan dengan posisi yang
dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk mengurangi hingga
sekecil-kecilnya resiko kerugian yang mungkin dihadapinya karena perubahan
harga di pasar fisik yang tidak menguntungkannya
|
Liquidator
(Likwidator)
|
Seseorang
yang ditugaskan untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan likuidasi
suatu perusahaan
|
Liquidity
(Likwiditas)
|
Karakteristik
suatu efek atau komoditi yang jumlahnya cukup banyak di dalam peredaran,
sehingga memungkinkan untuk dilakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa
harus menyebabkan turunnya harga efek
|
Liquidity
Ratio (Rasio Likwitditas)
|
Ukuran
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek
|
Liquidity
Risk
|
Risiko
yang muncul apabila counter party tidak dapat memenuhi kewajiban
bayar-membayar yang menyebabkan pihak penerima data mengalami kesulitan
likuiditas.
|
Liquit
Asset (Aset Likwid)
|
Aset
yang berbentuk uang kas atau yang mudah ditukar menjadi uang kas
|
Listed
Option (Hak Terdaftar)
|
Put atau Call Option yang
telah mendapat izin untuk diperdagangkan di Bursa Efek
|
Listed
Security (Sekuritas Tercatat)
|
Saham
atau obligasi yang telah tercatat di Bursa Efek dan siap untuk diperdagangkan
|
Listed
Stock/Share (Saham Tercatat)
|
Saham
yang telah mendapat persetujuan SEC atau Bapepam di Indonesia
untuk diperdagangkan pada Bursa Efek
|
Listing
(Pencatatan)
|
Pencatatan
efek di bursa efek agar efek tersebut dapat diperdagangkan. Pencatatan efek
dapat dilakukan apabila perusahaan yang menerbitkan efek tersebut memperoleh
izin untuk go public
|
Long
Bond
|
(Obligasi
Jangka Panjang) Obligasi yang jatuh temponya lebih dari 10 tahun
|
Long
Term Loan
|
(Pinjaman
Jangka Panjang) Kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga
tahun
|
M1
|
Merupakan
kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan uang giral. M1
sering disebut sebagai uang beredar dalam arti sempit (narrow money)
|
M2
|
Merupakan
kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal, uang giral dan uang
kuasi. M2 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti luas (broad money)
atau likuiditas perekonomian
|
Manager
Investment
|
(Manajer
Investasi) Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
|
Managing
Lead Underwriter
|
(Penjamin
Utama Emisi Efek) Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama
bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu penawaran umum
|
Manipulasi
|
Tindakan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam waktu bersamaan menguasai
sebagian besar persedian komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka pada
posisi beli. Tindakan tersebut dapat menyebabkan situasi pasar dimana jumlah
pasokan komoditi secara fisik menjadi langka sehingga harga komoditi tersebut
melonjak dan mempengaruhi harga yang terjadi di Bursa Berjangka, yang juga
akan meningkat di atas normal yang tidak mencerminkan keadaan pasokan dan
permintaan yang sebenarnya
|
Manipulation
(Manipulasi)
|
Tindakan
yang melanggar tata tertib perdagangan di Bursa. Antara lain dengan menaikkan atau
menurunkan harga sekuritas agar pihak lain terdorong untuk menjual atau
membeli
|
Margin
|
Sejumlah
uang dan/atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan oleh Nasabah
kepada Pialang Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada Anggota Kliring
Berjangka, atas setiap Nasabah yang ditempatkan kepada Pialang Berjangka, dan
sebagai jaminan pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dibuat
berdasarkan amanat tersebut
|
Margin
Buying (Pembelian Marjin)
|
Pembelian
efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar dengan uang
pinjaman yang dijamin dengan efek termaksud
|
Margin
Call (Beli Dengan Jaminan)
|
Permintaan
broker pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan
jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka
simpanannya bisa dicairkan
|
Market
Maker (Pembentuk Pasar)
|
Pembentuk
pasar adalah pedagang Efek di Bursa yang memelihara likwiditas efek dengan
cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder
|
Market
Price (Harga Pasaran)
|
Nilai
pasaran sekuritas yang ditentukan berdasarkan kurs resmi yang terakhir
|
Market
Risk (Resiko Pasar)
|
Resiko
efek atau harta lainnya karena tak dapat dijual atau digadaikan dengan harga
yang wajar pada saat pemiliknya membutuhkan uang
|
Market
Value
|
(Nilai
Pasar Yang Wajar) Nilai suatu efek dengan harga jual yang wajar sesuai
kriteria dan ditentukan oleh Ketua Bapepam
|
Marketable
Parcel
|
Harga
yang berlaku untuk membeli atau menjual sebuah surat berharga di pasar bebas
|
Maturity
Date (Tanggal Jatuh Tempo)
|
Saat
dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya. Misalnya Wesel
(note), cerukan (draft) obligasi atau instrumen utang lainnya
|
Menggoreng
Saham
|
Mempermainkan
dengan sengaja untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran saham guna
mendongkrak harga yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang (sering
disebut sebagai bandar). (Lihat juga Saham Gorengan)
|
Merger
|
Suatu
penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana unit yang dominan menyedot unit
yang pasif, dan unit yang dominan ini meneruskan kegiatan bisnisnya di bawah
nama yang sama. Berlawanan dengan merger, dalam suatu konsolidasi (atau
peleburan usaha), dua unit bergabung dan diganti dengan suatu perusahaan
baru, biasanya dengan nama yang baru pula
|
Modal
Bersih Disesuaikan
|
Adalah
jumlah harta lancar setelah dikurangi dengan seluruh jumlah hutang, dan
dikurangi pengurangan terhadap modal
|
Monetary
Policy (Kebijakan Moneter)
|
Sengaja
dirancang suatu dewan mata uang tidak mempunyai kekuatan untuk memilih. Cara
kerjanya secara keseluruhan pasif dan otomatis. Fungsi utama suatu dewan mata
uang adalah menukarkan mata uang kertas dan koin dengan mata uang acuan pada
tingkat tetap. Suatu dewan mata uang yang ortodoks tidak meminjamkan kepada
pemerintah negaranya, perusahaan, atau bank domestik. Dalam suatu sistem
dewan mata uang, pemerintah membiayai anggarannya hanya dengan pajak atau
pinjaman -- tidak dengan mencetak uang, yang bisa menyebabkan inflasi
|
Mortgage (Hipotek)
|
Instrument
utang yang dijamin dengan real estate dan nilainya lebih tinggi dari nilai
obligasi yang diterbitkan
|
Mutual
Funds (Reksa Dana)
|
· Sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksa
dana (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal berinvestasi
di pasar uang atau pasar modal disesuai dengan kebijaksanaan investasi yang
ditetapkan
· Wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi
|
National
Income
|
Pendapatan
nasional merupakan produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi
|
Negotiated
Market
|
(Pasar
Bernegosiasi)Pasar tempat transaksi jual-beli efek secara langsung antara
pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga
|
Neraca
|
Daftar
yang menyajikan secara singkat posisi harta benda dan utang suatu
perusahaan/unit ekonomi pada suatu saat tertentu
|
Net
Asset Value (NAV)
|
(Nilai
Aktiva Bersih Dari Reksa Dana) Nilai pasar yang wajar dan kekayaan lain dari
Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya
|
Net
Domestic Asset (NDA)
|
Tagihan
bersih otoritas moneter atau sektor moneter kepada sektor swasta domestik.
NDA otoritas moneter terdiri dari tagihan bersih kepada pemerintah (NCG),
kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI), bantuan likuiditas Bank Indonesia
(BLBI), tagihan lainnya, operasi pasar terbuka (OPT), dan lainnya bersih (Net
other items/NOI). Sementara itu, NDA sistem moneter terdiri dari tagihan
bersih kepada pemerintah (Net claim on Government/NCC), tagihan kepada sektor
usaha, dan lainnya bersih (NOI)
|
Net
Inflow
|
Uang
yang diedarkan inflow lebih besar dari outflow
|
Net
Interest Margin (NIM)
|
Selisih
nominal antara pendapatan bunga dengan biaya bunga
|
Net
International Reserve (NIR)
|
Tagihan
bersih otoritas moneter kepada sektor luar negeri yang terdiri dari liquit
reserve (seperti securities, foreign deposit, gold, bank notes), dan other
reserve (seperti export drafts). NIR sering disebut sebagai cadangan devisa
bersih Pemerintah
|
Net
National Product
|
Produk
nasional neto merupakan produk nasional bruto dikurangi dengan seluruh
penyusutan atas barang-barang modal tetap yang digunakan dalam proses
produksi selama satu periode (setahun)
|
Net
National Product at Factor Cost
|
Produk
nasional neto atas dasar biaya faktor produksi adalah produk nasional neto
atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto. Pajak
tidak langsung neto merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah
dikurangi dengan subsidi pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun
subsidi, kedua-duanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau
dijual
|
Net
Worth
|
Merupakan
jumlah dari modal disetor, cadangan modal, laba tahun lalu dan laba tahun
berjalan
|
Netting
|
Kegiatan
Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk
menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang
ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh
Efek yang ditransaksikan
|
New
Share (Saham Baru)
|
Saham
yang berasal dari modal yang belum ditempatkan dan disetor penuh atau saham
dalam portepel
|
Nilai
Kapitalisasi Efek
|
Hasil
perkalian antara jumlah Efek dengan harga Efek tersebut
|
Nilai
Kerugian
|
Nilai
kerugian secara yang seharusnya diterima Nasabah termasuk bunga bila ada,
dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan Nasabah dalam rangka proses pengaduan
dan penyelidikan tuntutan ganti rugi
|
Nominal
Capital (Modal Nominal)
|
Jumlah
modal saham dengan nama perusahaan terdapat dan dinyatakan dalam akta
pendirian, (juga dikenal dengan Modal terdaftar atau Dasar)
|
Non
Cumulative Preferred Stock
|
Saham
preferen yang tidak memberikan hak untuk mendapatkan dividen yang belum
dibayar pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif
|
Non
Performing Loans (NPLs)
|
Kredit-kredit
yang tergolong non lancar dengan likuiditas Kurang Lancar, Diragukan atau
Macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva
Produktif
|
Notary
(Notaris)
|
Pejabat
Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam staatblad
1860 No.3 Tentang Peraturan Jabatan Notaris
|
Obligasi
Bunga Variable
|
Obligasi
yang bunganya mengikuti tingkat bunga di pasar modal. Dalam hal tingkat bunga
dipasar modal menaik, maka bunga kupon yang dibayarkan turut meningkat. Dalam
hal tingkat bunga menurun, maka debitur mengizinkan pelunasan dipercepat atau
melakukan konversi dengan pinjaman obligasi baru dengan bunga yang telah
disesuaikan
|
Obligasi
Dengan Bunga Tetap
|
Obligasi
yang memberikan bunga tetap kepada pemiliknya yang dibayarkan setiap periode
tertentu. Pada waktu jatuh tempo, pokok pinjaman dibayarkan kepada pemegang
obligasi sekaligus
|
Obligasi
Dengan Bunga Tidak Tetap Atau Mengambang
|
Obligasi
yang memberikan bunga yang besarnya dapat ditetapkan dengan berbagai cara
misalnya dikaitkan dengan index atau dengan tingkat bunga deposito atau
tingkat bunga yang berlaku di pasaran luar negeri seperti Sibor atau Libor
|
Obligasi
Dengan Garansi
|
Tidak
saja pinjaman obligasi dapat dijamin dengan jaminan khusus akan tetapi
disamping itu dapat juga diberikan garansi oleh pihak ketiga, yang pada
umumnya diberikan oleh Negara
|
Obligasi
Dengan Jaminan Aktiva
|
Obligasi
yang dijamin dengana aktiva perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut
yang tujuannya apabila pada saat jatuh tempo obligasi tersebut tidak dapat
dilunasi, maka jaminan yang bersangkutan dapat dipergunakan untuk membayarkan
kembali bunga yang terhutang termasuk jumlah pinjamannya
|
Obligasi
Dengan Klausal Pilihan/Opsi Valuta Asing
|
Obligasi
yang menetapkan lebih dulu pelunasannya dalam beberapa macam valuta (Dolar,
Pound Sterling dll). Pada saat pelunasan, bunga dan cicilannya dibayar dalam
valuta yang diinginkan oleh pemegang didasarkan pada kurs paritas yang telah
ditetapkan terlebih dalulu
|
Obligasi
Dengan Premi
|
Obligasi
yang memberikan bunga yang lebih rendah dari obligasi biasa
|
Obligasi
Index (Obligasi Indekasi)
|
Obligasi
yang bunga dan cicilannya dikaitkan pada indeks biaya hidup yang bertujuan
untuk melindungi obligasi dari penurunan daya beli
|
Obligasi
Preferen / Obligasi Prioritas
|
Obligasi
yang haknya melebihi obligasi biasa
|
Odd
Lot
|
Perdagangan
saham di pasar modal atau bursa efek yang jumlahnya kurang dari satuan
perdagangan normal (normal trading unit). Sedangkan perdagangan saham
dengan satuan perdagangan normal disebut round lot. Otoritas pasar
modal di tiap negara mempunyai kebijakan sendiri mengenai jumlah saham dalam round
lot. Di Indonesia, satu lot berarti 500 saham untuk non bank dan untuk
bank l lotnya 5.000 saham, baik itu di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maupun Bursa
Efek Surabaya (BES)
|
Offer
Price
|
Harga
terendah yang ditawarkan untuk menjual
|
Opsi
atas Kontrak Berjangka
|
Suatu
kontrak yang memberikan hak, bukan kewajiban, kepada pembeli untuk membeli
atau menjual Kontrak Berjangka atas komodidi tertentu pada tingkat harga,
jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu
dengan membayar sejumlah premi
|
Opsi
“call”
|
Suatu
Opsi yang memberikan hak kepada pembeli Opsi untuk membeli Kontrak Berjangka
yang menjadi subjeknya pada harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh
waktu dari Opsi yang bersangkutan
|
Opsi
“put”
|
Suatu
Opsi yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual Kontrak Berjangka
yang menjadi subjeknya pada harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh
waktu dari Opsi yang bersangkutan
|
Outflow
|
Uang
yang diedarkan aliran keluar uang kartal dari Bank Indonesia.
|
Overbought
|
minat
beli sudah mulai mengecil, minat jual mulai muncul (indikasi harga akan
turun)
|
Overnite
|
Transaksi
dengan jangka waktu satu hari mulai tanggal transaksi sampai satu hari
setelahnya
|
Paid
In Capital (Modal Disetor)
|
Jumlah
dari modal yang ditempatkan dan telah disetor pada saat pendirian perusahaan.
Paid paling sedikit 10% dari modal yang ditempatkan. (sesuai dengan peraturan
yang berlaku)
|
Par
Value (Nilai Pari)
|
Nilai
nominal saham pada saat diterbitkan
|
Partial
Listing
|
(Pencatatan
Listing Sebagian Saham Yang Telah Disetor) Pencatatan di Bursa Efek, dari
sebagian modal saham yang telah disetor. Misalnya modal disetor suatu
perusahaan terdiri dari 2 juta saham, termasuk 500 saham yang go public
melalui penawaran umum. Pada Waktu perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa, jumlah saham
yang dicatatkan boleh 500 saham atau lebih, tetapi kurang dari 2 juta.
Selisih dari jumlah saham yang dicatat dengan jumlah saham yang go public
melalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual memalui Bursa oleh pemiliknya
|
Participating
Prefered Stock
|
(Saham
Partisipasi Prioritas) Saham yang disamping hak prioritasnya atas dividen
tetap masih dapat turut serta dalam pembagian dividen saham biasa
|
Partlypaid
Shares (Saham Belum Lunas)
|
Saham
perusahaan yang baru disetor sebagian oleh pemiliknya mengingat perseroan
tidak memerlukan modal yang besar. Modal pertama hanya diperlukan untuk
pembelian barang yang bergerak, biaya pemeliharaan dan sebagainya, sedangkan
sisa yang belum disetor dianggap sebagai jaminan bagi para kreditur
|
Pasar
|
Tempat
atau sarana tertentu di bursa efek atau bursa berjangka di mana perdagangan
atau transaksi tertentu diselenggarakan
|
Pasar
Modal
|
Kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan
Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi
yang berkaitan dengan Efek
|
Pasar
Perdana (Primary Market)
|
Penjualan
Efek pertama kali kepada publik atau pada saat IPO(Initial Public Offering)
|
Pasar
Sekunder
|
(Secondary
Market) Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat di
bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses
transaksi ini berlangsung antara para broker baik atas nama sendiri maupun
atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh
imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik amanat jual maupun amanat beli
|
Passed
Dividends
|
Kelalaian
direksi perusahaan untuk melakukan pembayaran dividen pada waktunya
|
Pattern
|
Istilah
yang dipakai dalam perdagangan saham yang menunjukkan suatu formasi dari
pergerakan harga saham yang dapat dilihat dari grafik harga saham. Formasi
ini secara historis terbukti memiliki kemungkinan (probabilitas) besar untuk
mencapai target harga dari pattern tersebut.
|
Pay
Out Ratio (Rasio Dividen)
|
Perbandingan
antara dividen yang dibayarkan terhadap pendapatan perseroan pada waktu
tertentu
|
Payable
Date (Tanggal Pembayaran)
|
Tanggal
Pelaksanaan pembayaran dividen bagi para pemegang saham terdaftar
|
Payment
Systems
|
Suatu
kumpulan peraturan, lembaga, serta prosedur dalam transfer dana (uang)
merupakan bagian integral dari sistem moneter dalam suatu perekonomian
|
Pedagang
Berjangka
|
Anggota
Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk
rekeningnya atau kelompok usahanya
|
Pejabat
Eksekutif
|
Pejabat
yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank serta
bertanggung jawab langsung kepada direksi
|
Pemegang
Saham Pengendali
|
Pemegang
saham yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau lebih saham perusahaan,
atau pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan
perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20% (dua puluh
perseratus).
|
Penasehat
Berjangka
|
Pihak
yang memberikan nasihat kepada pihak lain (klien) mengenai jual beli komoditi
berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan
|
Penasihat
Investasi
|
Pihak
yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek
dengan memperoleh imbalan jasa
|
Penawaran
umum
|
Kegiatan
penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan Tata Cara yang diatur dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya
|
Pengawasan
atau Pemeriksaan Sewaktu-waktu
|
Pengawasan
atau pemeriksaan yang dilakukan segera karena ditemukan adanya indikasi atau
adanya laporan dari pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan Udang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan/atau peraturan
pelasaksanaanya
|
Pengelola
Sentra Dana Berjangka
|
Pihak
yang melakukan usaha penghimpunan dan pengelolaan dana yang berasal dari
peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka
|
Penjamin
Emisi Efek
|
Pihak
yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi
kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang
tidak terjual
|
Penjamin
Pelaksana Emisi Efek
|
Satu
atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk dari dan diantara Penjamin Utama
Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam
sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab dalam pengelolaan serta
penyelenggaraan emisi efek
|
Penyerahan
|
Tindakan
yang dilakukan atau menerima penyerahan barang atau komoditi yang berasal
dari Kontrak Berjangka yang jatuh tempo dan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Kontrak Berjangka yang bersangkutan
|
Per
Capita National Income
|
Pendapatan
nasional per kapita adalah pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk
pertengahan tahun
|
Perantara
Pedagang Efek
|
Perusahaan
yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual
efek di pasar modal/bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau
menjual
|
Peraturan
Administrasi
|
Petunjuk
bersifat administratif yang diperlukan dalam organisasi Bursa Berjangka dan
Lembaga Kliring Berjangka, seperti aturan mengenai etika dalam kantor atau
lantai Bursa Berjangka, alur dokumen, alur amanat nasabah, tata cara
penyimpanan dokumen, kearsipan
|
Peraturan
Bursa
|
Peraturan
yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek di
Bursa yang meliputi peraturan yang berkaitan dengan Pencatatan Efek di Bursa,
Perdagangan Efek di Bursa, Keanggotaan Bursa Efek dan peraturan yang
berkaitan dengan kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi Bursa, berikut
perubahannya serta ketentuan pelaksanaannya
|
Perdagangan
Berjangka
|
Segala
sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian
berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka
|
Perpectual
Notes (Bukti Utang Langsung)
|
Obligasi
yang tidak mempunyai jatuh waktu untuk pembayaran pokok pinjaman, atau dengan
kata lain obligasi ini berlaku untuk seterusnya
|
Persetujuan
|
· persetujuan yang
diberikan Bappebti kepada Pialang Berjangka yang dapat menyalurkan amanat
nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri;
· persetujuan yang
diberikan Bappebti kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia
untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang
berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta utuk pembentukan Sentra
Dana Berjangka;
· persetujuan yang
diberikan Bappebti terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai
dasar jual-beli komoditi di Bursa Berjangka serta Peraturan dan Tata-Tertib
Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka termasuk perubahannya, sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan;
· persetujuan yang
diberikan Bappebti kepada penerbit penjual Opsi atas Kontrak Berjangka
|
Persyaratan
Keuangan Minimum
|
Persyaratan
modal disetor dan kekayaan bersih yang harus dipertahankan setiap saat oleh
para pihak
|
Perusahaan
Efek
|
Perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan atau Manajer Investasi
|
Perusahaan
Publik
|
Perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus pemegang
saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
|
Peserta
Sentra Dana Berjangka
|
Pihak
yang menempatkan dana melalui Pengelola Sentra Dana untuk diinvestasikan
dalam transaksi Kontrak Berjangka dan sebagai bukti penyerahan investasi, Pihak
tersebut memperoleh Sertifikat Penyertaan
|
Pialang
Berjangka
|
Badan
usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka atas amanat Nasabah dan untuk itu menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu
sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut
|
Pihak
|
Perseorangan,
koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang
perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi
|
Policy
Polis
|
Dokumen
yang memuat perjanjian kontrak antara tertanggung dengan perusahaan
penanggung.
|
Portfolio
(Portepel)
|
Kumpulan
efek atau asset lain yang dimiliki oleh pemodal perorangan atau lembaga.
Tujuan portfolio adalah mengurangi risiko dengan penganekaragaman kepemilikan
efek
|
Posisi
Beli
|
Posisi
membeli Kontrak Berjangka yang bila posisi tersebut tidak dilikuidasi sebelum
kontrak jatuh tempo, mengharuskan pemegangnya untuk menerima penyerahan
sejumlah komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka secara fisik sesuai
ketentuan kontrak. Keadaan sebaliknya dikenal dengan posisi jual
|
Posisi
Beragam (Spread)
|
Posisi
membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan tertentu dan secara
bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan Penyerahan yang lain untuk
komoditi yang sama, atau membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan dan
komoditi tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan
penyerahan yang sama untuk komoditi berbeda, atau membeli Kontrak Berjangka
untuk komoditi tertentu di pasar tertentu dan secara bersamaan menjual
Kontrak Berjangka untuk komoditi yang sama di pasar lain. Tujuan melakukan
posisi beragam adalah menarik manfaat dan keuntungan dari perubahan harga
atar bulan penyerahan, antar komoditi, ataupun antar pasar
|
Posisi
Terbuka Kontrak Berjangka
|
Posisi
beli atau posisi jual Kontrak Berjangka yang belum dilikuidasi sebelum
kontrak jatuh tempo
|
Potensial
Loss (Peluang timbulnya kerugian)
|
Besarnya
bisa mencapai kerugian maksimal, baik dalam keadaan normal, maupuan dalam
keadaan luar biasa seperti kerugian akibat huru-hara atau bencana alam.
|
Pre-Opening
(Pra-Pembukaan Saham)
|
Periode
sebelum dimulainya Jam Perdagangan dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai
kesempatan untuk memasukkan penawaran jual atau permintaan beli atas saham
PHPU, PBHPU atau PBHLU sehingga memungkinkan terjadinya pembentukan Harga
Pembukaan atas saham tersebut
|
Prefered
Stock (Saham Hak Prioritas)
|
Saham
yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen dan bagian kekayaan pada saat
pembubaran perseroan terlebih dulu dari saham biasa. Di Amerika Serikat saham
ini tidak mempunyai hak suara
|
Preference
Share
|
(Saham
Prioritas) Saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa dalam bentuk
saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference share, yaitu : 1.
Preferensi atas modal. 2. Preferensi atas dividen. 3. Preferensi untuk
mengajukan usul dalam rapat pemegan saham preferensi mengenai pencalonan
direksi dan komisaris perseroan
|
Preference
Share
|
(Saham
Prioritas) Saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa dalam bentuk
saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference share, yaitu :
1. Preferensi atas
modal2. Preferensi atas dividen 3. Preferensi untuk mengajukan usul dalam rapat pemegan saham preferensi mengenai pencalonan direksi dan komisaris perseroan |
Premi
|
Atau
premium “harga” yang harus dibayarkan bila anda membeli suatu Opsi. Harga
premi ini terbentuk melalui persaingan terbuka diantara pembeli dan penjual
di lantai Bursa
(Selisih harga jual atas nilai pari/nominal saham preferen atau obligasi)
|
Premium/Premi
|
Biaya
asuransi yang harus dibayar pemegang polis dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan kesepakatan dalam kontrak. Secara populer disebut premi asuransi
|
Price
Earning Ratio (PER)
|
a. Perbandingan antara
harga pasar saham perusahaan dengan pendapatan persaham perusahaan tersebut
di dalam periode tertentu, lazimnya rasio ini digunakan untuk mengukur tinggi
rendahnya harga saham suatu perusahaan dengan membandingkan ratio rata-rata
industri sejenis b.Harga suatu saham dibagi dengan penghasilan persahamnya. P/E Ratio ini, yang juga dikenal dengan istilah multiple, memberikan para investor suatu gambaran berapa yang mereka harus bayar bagi kekuatan perusahaan untuk memperoleh hasil (Company’s earning power). Semakin tinggi P/E ratio suatu saham, berarti semakin besar yang harus dibayar oleh investor. Dengan demikian, pertumbuhan pendapatan yang diharapkan investor semakin tinggi |
Price
Priority (Prioritas Harga)
|
Permintaan
pada harga yang lebih tingggi memiliki prioritas diatas permintaan pada harga
dibawahnya dan penawaran pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas di
atas penawaran harga yang lebih tinggi
|
Primary
Market (Pasar Perdana)
|
Penjualan
perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua Bapepam.
Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau
Selling agennya dengan membawa tanda bukti diri
|
Primer
Dividend (Dividen Pokok)
|
Dividen
minimum yang besarnya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan dan dibayar
bilamana ada keuntungan yang memungkinkan untuk pembayaran. Primer dividend
tersebut dapat disamakan seperti bunga
|
Principal
(Pokok Modal)
|
Orang
atau badan usaha melaksanakan jual beli efek atas namanya sendiri. Dengan
demikian resiko yang timbul sebagai akibat jual beli tersebut menjadi
tanggung jawabnya
|
Principal
Shareholder
|
(Pemegang
Saham Utama) Setiap pihak yang mempunyai kepentingan dalam efek
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) atas saham suatu Perseroan
Terbatas
|
Prior
Prefered Stock
|
(Saham
Preferen Unggul/Saham Hak) Saham preferen yang hak prioritasnya atas dividen
dan asset lebih tinggi daripada saham preferen lain
|
Private
Offering (Emisi Terbatas)
|
Penjualan
sekuritas/saham kepada orang atau badan dalam jumlah tertentu : biasanya
kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang saham lama. Dalam hal ini
perlu diperhatikan :
1. Jumlah orang atau
badan yang akan ditawarkan2. Jumlah sekuritas/saham yang akan dijual |
Private
Placement
|
(Saham
Jual Terbatas & Penempatan Privat) Penjualan efek oleh perusahaan kepada
kalangan yang terbatas/tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan
asuransi dan sebagainya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku penjualan efek
disebut private placement jika ditawarkan tidak lebih dari 20 orang
|
Profit
(Keuntungan)
|
Selisih
antara pendapatan yang diperoleh perusahaan dengan biaya yang diperlukan
untuk memproduksi barang dan jasa tersebut
|
Profit
And Loss Account/Income Statement
|
(Perhitungan
Rugi/Laba) Ikhtisar yang meringkaskan pendapatan dan pengeluaran
organisasi/perusahaan untuk menunjukkan laba bersih atau rugi selama jangka
waktu fiskal yang bersangkutan
|
Profit
Shares
|
Surat berharga yang biasanya
diberikan kepada pemegang saham pendiri tetapi dapat pula diberikan kepada
pemegang saham yang bukan pendiri. Saham tersebut mencantumkan nilai nominal.
Mempunyai hak suara dalam RUPS, memperoleh bagian dari keuntungan perseroan
dan pada likuidasi perseroan mendapat bagian atas sisa kekayaan perseroan.
Profit Share harus tercantum dalam anggaran dasar perseroan
|
Profit
Sharing Bond
|
(Obligasi
Bagi Hasil) Obligasi yang selain memberikan bunga tertentu juga turut
menerima dari laba perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut
|
Promissory
Note (Surat
Sanggup Bayar)
|
Surat pernyataan kesanggupan tanpa
syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum
dalam surat
tersebut atau kepada penggantinya
|
Promoter
(Promotor)
|
Setiap
pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh izin usaha untuk suatu Reksa
Dana
|
Prospectus
(Prospektus)
|
Setiap
pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk menawarkan efek
dengan maksud mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan
efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan Bapepam
dinyatakan bukan sebagai prospektus
|
Proxy
(Proksi/Kuasa)
|
Surat kuasa yang diberikan oleh
pemegang saham kepada seseorang untuk memberikan suara di dalam RUPS,
khususnya dalam, memilih Direksi perseroan atau resolusi yang memerlukan
persetujuan RUPS
|
Public
Company (Perusahaan Publik)
|
Perusahaan
yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang Modal Setornya
sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki
oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham dan sudah listing di
Bursa Efek
|
Public
Offering (Penawaran Umum)
|
Penawaran
efek yang dilakukan dengan menggunakan media massa, atau ditawarkan kepada lebih dari
100 (seratus) pihak, atau telah dijual kepada 50 (lima puluh) pihak
|
Public
Ownership (Pemilikan Saham)
|
Suatu
perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, sehingga
terdapat demokratisasi pemilikan saham
|
Pure
Split (Split Murni)
|
Suatu
penambahan jumlah saham perusahaan tanpa merubah komposisi pemegang saham
atau nilai pasar saham pada saat dilakukan split. Istilah lain untuk split
adalah split uap, misalnya PT A mengadakan stock split 4 : 1
|
Qualified
Opinion
|
(Pernyataan
Bersyarat) Pernyataan pendapat akuntan publik atas Laporan Keuangan Badan
usaha yang diperiksanya memperlihatkan posisi keuangan yang wajar secara
bersyarat
|
Quorum
(Kuorum)
|
Jumlah
minimum hak suara pemegang saham yang harus hadir dalam RUPS untuk dapat
mengambil suatu keputusan sesuai anggaran dasar perusahaan
|
Quotation
(Catatan Harga Efek)
|
Harga
permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu saham
(sekuritas) atau komoditi
|
Real
Effective Exchange Rate (REER)
|
Indeks
nilai tukar riil yang diukur dengan cara membandingkan nilai tukar tertentu
dengan sekumpulan nilai tukar (basket currency) beberapa negara lain
yang telah disesuaikan dengan inflasi pada tahun tertentu dan menggunakan bobot
timbangan nilai perdagangan negara-negara tersebut. Saat ini pengukuran
menggunakan tahun dasar 1995 dengan membandingkan pada 8 negara mitra dagang
|
Real
Time Gross Settlement (RTGS)
|
Merupakan
suatu penyelesaian kewajiban bayar membayar (settlement) yang
dilakukan secara on-line atau seketika untuk setiap instruksi transfer dana
|
Record
Date (Tanggal Catat)
|
Tanggal
pendaftaran nama pemegang saham dalam buku saham emiten agar yang
bersangkutan dapat menerima dividen hak suara dan lain-lain
|
Recovery
|
Penjualan
atas obyek pertanggungan. Tujuannya untuk memperkecil nilai kerugian pihak
penanggung.
|
Redemption
(Pelunasan)
|
Pelunasan
sekuritas oleh emiten sebelum hari tunai
|
Redemption
Premium (Premi Tebusan)
|
Premi
yang dibayarkan oleh emiten atas penarikan sekuritas yang besarnya sesuai
dengan syarat perjanjian antara emiten dengan pembeli pertama saham/sekuritas
|
Redemption
Value (Nilai Tebusan)
|
Harga
obligasi pada saat dilakukan penebusan/pelunasan
|
Refunding/Refinancing (Dana Tarik)
|
Penjualan
saham/sekuritas baru oleh emiten yang hasilnya dipergunakan untuk menarik
saham/sekuritas yang telah diterbitkan
|
Registered
Stock (Saham Atas Nama)
|
Saham
perusahaan dapat dikeluarkan atas nama sipembeli. Saham atas nama dapat
memberikan perlindungan bagi sipemegang terhadap pencurian kebakaran dan
sebagainya, sedangkan dilain pihak perusahaan yang bersangkutan memiliki
register dari nama para pemegang saham
|
Registration
Statement (Pernyataan Pendaftaran)
|
Dokumen
yang wajib diajukan kepada Ketua Bapepam oleh Emiten sebelum melakukan
penawaran umum atau suatu efek kepada masyarakat, atau Perusahaan Publik
|
Regular
Away (Cara Biasa)
|
Penyerahan
sekuritas setelah terjadi jual beli, Penentuan tanggalya bergantung pada
peraturan yang berlaku. Di Indonesia berlaku aturan empat hari setelah
terjadi transaksi atau disebut pula dengan T + 4
|
Rekening
Terpisah
|
Rekening
pada bank yang disetujui Bappebti, yang dibuka khusus untuk menyimpan dana
Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana Sentra Dana Berjangka,
terpisah dari rekening lembaga yang menyimpan dana tersebut
|
Relisting
(Pencatatan Kembali)
|
Pencantuman
kembali suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa, setelah Efek tersebut dihapuskan
pencatatannya di Bursa
(delisting).
|
Reputasi
Bisnis
|
Kemampuan
mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku yang
baik, yang antara lain ditunjukkan dengan: 1 tidak pernah dihukum karena
melakukan tindakan pidana 2 tidak pernah masuk daftar hitam perbankan 3 tidak
pernah dinyatakan pailit dalam kurun waktu lima tahun terakhir
|
Reserves
(Cadangan)
|
Cadangan
suatu dewan mata uang harus cukup untuk menjamin bahwa semua pemegang mata
uang kertas dan koin dapat mengkonversikannya ke dalam mata uang atau
komoditas cadangan. Dewan mata uang seringkali mempunyai cadangan 105% atau
110% dari kewajiban ( liabilities ), tidak hanya 100%, agar mempunyai suatu
tingkat proteksi ( protection margin ) kalau obligasi-obligasi yang
dipegangnya kehilangan nilai
|
Resistance
Level
|
Suatu
titik atau level harga di mana harga saham yang tengah naik, berubah arah
menjadi menurun. Lawannya adalah Support Level.
|
Restrukturisasi
Kredit
|
Upaya
yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat
memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui: penurunan suku
bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok
kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit,
pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, konversi
melalui penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur
|
Return
(Pendapatan/Hasil)
|
Hasil
yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan di dalam
periode tertentu
|
Reversal
|
adanya
pergerakkan saham yang mulai berbalik arah, dari trend naik akan menjadi
trend turun, demikian sebaliknya
|
Reverse
split
|
Sebuah
penurunan dalam jumlah saham suatu perusahaan yang beredar tanpa suatu
perubahan dalam ekuitas pemegang saham atau nilai rata-rata pasar pada saat
pemecahan
|
Right
issue
|
Penawaran
umum terbatas efek pada harga tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya
kepada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih
dahulu (HMETD) atau rights
|
Rights
ratio
|
Komposisi
berapa saham lama memperoleh hak HMETD untuk memesan saham baru (satu HMETD
dapat digunakan untuk membeli satu saham baru pada harga yang telah
ditentukan)
|
Risk
Management (manajemen risiko)
|
Rangkaian
proses atau prosedur yang dimulai dari mengidentifikasi, mengukur dan
memantau risiko-risiko yang akan timbul serta upaya-upaya yang harus
dilakukan untuk membatasi dan mengelola risiko-risiko tersebut.
|
Round
Lot (Unit Saham Bulat)
|
Unit
saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 (satu) lot = 500 saham,
dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan kelipatan 500 saham
|
Round
Lot (Unit Saham Bulat)
|
Unit
saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 (satu) lot = 500 saham,
dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan kelipatan 500 saham
|
Round
Lot (Unit Saham Bulat)
|
Unit
saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 (satu) lot = 500 saham,
dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan kelipatan 500 saham
|
Saham
|
Bagian
dari kepemilikan modal sendiri di dalam perseroan dan bukti kepemilikannya
disebut saham. Jumlah saham yang dimiliki seseorang dalam perusahaan secara
resmi tercantum di dalam anggaran dasar perusahaan.
|
Saham
Bonus
|
Penerbitan
saham untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham
|
Saham
Gorengan
|
Saham
yang sengaja dipermainkan oleh seseorang atau sekelompok orang (sering
disebut sebagai bandar) untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran
saham guna mendongkrak harga. Hal ini dilakukan tanpa didukung perubahan
faktor fundamental perusahaan. Ciri-ciri saham yang biasanya dipakai sebagai
sasaran untuk digoreng adalah saham yang beredar atau dijual di masyarakat
relatif sedikit, harganya murah, dan kinerja perusahaan tidak terlalu baik.
Tanda-tanda transaksi dimulainya menggoreng saham adalah mula-mula saham yang
sebelumnya sepi tiba-tiba ramai ditranskasikan.
|
Saham
Pendiri
|
Jasa
yang diberikan oleh para pendiri perseroan, apakah berupa penyertaan modal,
apakah berupa menarik relasi yang penting dan sebagainya, biasanya dihargai
perseroan dengan memberikan kepada yang bersangkutan saham yang disebut saham
pendiri.
|
Saham
Spekulatif
|
Saham
yang pada umumnya cenderung ditransaksikan semu oleh pelaku pasar
|
Saham
Tidur
|
Saham
yang jarang ditransaksikan oleh investor. Unsur spekulasi lebih besar (bisa
beli sukar untuk menjualnya nanti)
|
Seat
(Kursi Bursa)
|
Hak
keanggotaan dalam bursa sekuritas, dengan memenuhi persyaratan pengurus atau
membayar permintaan pemiliknya
|
Secondary
Market
|
(Pasar
Sekunder) Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat
di bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses
transaksi ini berlangsung antara para broker baik atas nama sendiri maupun
atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh
imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik amanat jual maupun amanat beli
|
Securities
Company
|
(Perusahaan
Efek)Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha berdasarkan keputusan ini
untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai berikut : Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, atau Penasehat Investasi
|
Securities
Exchange
|
(Bursa Efek) Tempat
pertemuan termasuk suatu sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang
diorganisasikan dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual
beli atau perdagangan efek
|
Securities
Loan
|
(Pinjaman
Sekuritas) Pinjaman efek dari seorang perantara kepada perantara lain
biasanya untuk menutupi perdagangan short sale Perantara yang
memberikan pinjaman efek dijamin oleh uang tunai senilai efek yang
dipinjamkan
|
Securities
Trading
|
(Perdagangan
Sekuritas) Suatu transaksi efek akan terlaksana bila pembeli dan penjual
sepakat pada suatu harga dimana perdagangan tersebut dilaksanakan
|
Security
Features
|
Unsur
pengaman yang ada pada uang
|
Seed
Money
|
Pembiayaan
awal yang dilakukan oleh pemodal ventura
(ventura
capitalist’s) bagi perseroan yang baru berdiri
|
Sell
on strength
|
Harga
diharapkan naik dalam jangka pendek tetapi masih negatif dalam jangka lebih
panjang pertimbangkan jual ketika harga mendekati level resisten
|
Selling
Agent
|
Pihak
yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan
tanpa kewajiban untuk membeli efek
|
Selling
Off (Jual Habis)
|
Penjualan
efek atau komoditi dengan tujuan untuk menghindari penurunan harga
|
Selling
Short
|
Penjualan
saham atau komoditi yang barangnya tidak dimiliki oleh si penjual. Dalam hal
ini sipemodal meminjam surat
saham dari pihak lain untuk diserahkan pada saat transaksi dilakukan kemudian
sipenjual membeli surat
saham yang sama pada harga yang lebih rendah agar diperoleh keuntungan.
Tetapi apabila kemudian hari harga saham tersebut cenderung naik maka ia akan
menderita kerugian
|
Sensitif
Market (Pasar Sensitif)
|
Suatu
pasar yang mudah dipengaruhi oleh isu yang berkembang di bursa baik isu yang
baik dan buruk
|
Sentiment
Indikacators
|
(Sentimen
Pasar)Mengukur bullish (naik) maupun bearish (turun) perasaan (modal) dari
pada pemodal (investor). Banyak analis teknikal melihat bahwa indikator
pemodal sering kali berlawanan dengan situasi pasar
|
Sentra
Dana Berjangka
|
Wadah
yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk
diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka
|
Sertifikat
Pendaftaran
|
Tanda
bukti yang diberikan Bappebti kepada Pedagang Berjangka, yang memberikan hak
bagi pemegangnya untuk untuk dapat melakukan transaksi di Bursa Berjangka
|
Sertifikat
Penyertaan
|
Tanda
bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka yang dijual Pengelola Dana
Berjangka kepada peserta Sentra Dana Berjangka
|
Sertifikat
Rights atau Bukti Rights
|
Suatu
produk efek yang diturunkan dari saham yang dikeluarkan oleh emiten yang
memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan
dikeluarkan oleh emiten dengan proporsi dan harga tertentu
|
Settlement
Date
|
(Tanggal
Penyelesaian Transaksi) Tanggal Penyelesaian amanat yang telah dilaksanakan.
Penyelesaian ini termasuk pambayaran secara tunai efek yang dibeli,
penyerahan surat
efek yang dijual serta penerimaan hasil penjualan surat efek tersebut
|
Sewa
Guna Usaha
|
(Leasing).
Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli
objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
|
Share
Without Par- Value
|
(Saham
Tanpa Nilai Nominal) Secara teori saham yang mencantumkan nilai nominal dan
saham yang tidak mencantumkan nilai nominal tidak terdapat perbedaan
|
Short
Term Rate
|
(Bunga
Pinjaman Jangka Pendek) Bunga yang dikenakan menurut jenis pinjaman jangka
pendek
|
Sideways
|
pergerakkan
saham yang bergerak ke kanan (flat), tidak memiliki trend
|
Sindicate
(Sindikat)
|
Suatu
kerjasama antara dua atau lebih Lembaga Penunjang selain Perantara
Perdagangan efek. Pedagang Efek, dan Biro Administrasi Efek, dalam melakukan
kegiatan usaha dibidang pasar modal
|
Singking
Fund (Dana Cadangan)
|
Dana
yang dikumpulkan dari penerimaan rutin perusahaan dan ditempatkan pada
rekening khusus. Tujuannya adalah sebagai cadangan untuk melunasi surat berharga dalam
bentuk utang (debt securities) atau saham preferen
|
Sinking
Pay Fund
|
(Cadangan
Pelunasan Utang) Penyisihan jumlah uang secara teratur untuk melunasi utang
jangka panjang
|
Small
Investor (Pemodal Kecil)
|
Pemodal
perorangan yang membeli jumlah kecil dari efek yang tecatat dari bursa efek.
Pemodal ini sering disebut retail investor (Pemodal eceran)
|
Soft
Market (Pasar Lesu)
|
Pasar
yang ditandai oleh kelebihan permintaan terhadap penawaran. Di dalam pasar
ini terjadi kelesuan transaksi dan harga cenderung turun karena besarnya
penjualan yang terjadi
|
Soft
Spot
|
Kelemahan
pada saham yang terpilih atau sekelompok saham didalam menghadapi pasar yang
cukup kuat dan berkembang
|
Special
Meeting (Rapat Khusus)
|
Rapat
pemegang saham untuk membicarakan dan memutuskan hal-hal yang memerlukan
persetujuan RUPS misalnya apabila terjadi kasus yang membahayakan kelangsungan
hidup perseroan seperti korupsi, salah urus, hal semacam ini biasanya diatur
dalam anggaran dasar
|
Special
Meeting (Rapat Khusus)
|
Rapat
pemegang saham untuk membicarakan dan memutuskan hal-hal yang memerlukan
persetujuan RUPS misalnya apabila terjadi kasus yang membahayakan
kelangsungan hidup perseroan seperti korupsi, salah urus, hal semacam ini
biasanya diatur dalam anggaran dasar
|
Special
Surveillance
|
Bank
dalam pengawasan khusus
|
Special
Trade
|
(Sistem
perdagangan khusus)Sistem perdagangan internasional yang dilakukan penduduk
suatu negara, kecuali penduduk yang tinggal di kawasan berikat (bonded zone)
karena kawasan berikat dianggap sebagai luar negeri
|
Specialist
Block Purchase and Sale
|
Transaksi
yang dilaksanakan oleh specialis bursa efek dalam jumlah besar atas
rekeningnya sendiri
|
Speculative
buy
|
Beli
saat harga mendekati level support. Harga diharapkan naik ke level target.
Cut loss ketika harga jatuh di bawah poin stop loss
|
Split Share (Saham Penggal)
|
To
Split berarti membelah. Jika sesuatu dibelah unitnya menjadi bertambah
banyak. Jika semua unit disatukan jumlah (nilainya) kita temukan sama seperti
sebelum diadakan split
|
Squeeze
|
Situasi
pasar yang sedang membaik dimana harga saham pada umumnya bergerak naik yang
mengakibatkan para pemodal yang melakukan short sale dipaksa untuk
mempertahankan posisinya untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Apabila
hal ini dilakukan secara beramai-ramai oleh short sellers tindakan ini
disebut squeeze
|
Staggering
Maturities
|
Suatu
teknik yang digunakan untuk mengurangi resiko oleh pemodal obligasi. Hal ini
disebabkan karena obliogasi jangka panjang lebih mudah berubah dari pada
obligasi jangka pendek
|
Stock
(Kumpulan Saham)
|
Surat berharga yang merupakan tanda
bukti penyertaan modal dalam sutu perusahaan. Di Indonesia dikenal sebagai
saham
|
Stock
Broker (Pedagang Saham)
|
Seorang
anggota Bursa Efek yang pekerjaannya menjual-belikan saham-saham, stock dan
surat-surat berharga untuk para klien
|
Stock
Dividend (Saham Dividen)
|
Saham
dividen adalah laba yang dibagikan kepada para pemegang saham bukan secara
tunai tetapi dalam bentuk saham. Saham yang diberikan kepada pemegang saham
sebagai pengganti dividen
|
Stock
Exchange
|
(Bursa Efek) Pasar yang
terorganisir dimana saham, obligasi dan sejenisnya diperdagangkan oleh para
anggota bursa yang bertindak sebagai agen (perantara pedagang efek)
|
Stock
Jobber (Pialang)
|
Pedagang
Perantara (di London) yang membeli efek dari pemegang di Bursa dan menjualnya pada pemodal
|
Stock
Options (Hak Atas Efek)
|
Suatu
hak untuk membeli atau menjual efek pada harga tertentu di dalam periode
tertentu. Bentuk ini sering digunakan untuk memberikan insentif karyawan
dengan memberikan hak untuk membeli saham perusahaan tempat dimana dia
bekerja dengan harga dibawah pasar untuk jangka waktu tertentu
|
Stock
Subcription
|
(Pesanan
Pasar Perdana) Pendaftaran untuk membeli surat saham perusahaan pada masa emisi
Pasar Perdana
|
Stockholder
(Pemegang Saham)
|
Orang
atau badan yang memiliki sebagian saham didalam perusahaan
|
Stop
Loss Order
|
(Amanat
Pembatasan Kerugian) Amanat jual beli sekuritas, apabila harganya telah
mencapai tingkat harga tertentu (yang ditentukan oleh pemberi amanat) dengan
maksud mencegah/membatasi kemungkinan kerugian
|
Stop
Order to Sell
|
(Amanat
Stop Jual) Menjadi amanat pasaran, jika efek yang bersangkutan mencapai harga
pada atau harga stop. Dengan harga stop dimaksudkan harga yang ditetapkan
pemberi amanat untuk melaksanakan amanat yang bersangkutan
|
Street
Name
|
Efek
yang menggunakan bukan nama pemiliknya tetapi nama broker yang dipercayakan
untuk melakukan amanat. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengalihan apabila
efek tersebut diperdagangkan
|
Subcription
Right
|
(Hak
Khusus Beli)Hak khusus yang diberikan kepada pemegang saham perusahaan untuk
membeli lebih dahulu saham baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Hal ini
biasanya mempunyai jangka waktu dua sampai empat minggu dan bisa dipindah
tangankan
|
Subscribed
Capital
|
(Modal
Saham Tambahan) Bagian dari modal dasar perusahaan yang sudah ditempatkan,
mungkin sudah disetor penuh mungkin juga belum disetor penuh. Apabila modal
ditempatkan sudah disetor penuh disebut juga modal disetor (paid capital)
|
Subsidiary
(Anak Perusahaan)
|
Suatu
perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan lain. Pemilikan
atau pengendalian tidak perlu secara mutlak tetapi harus melalui suatu
mayoritas
|
Suku
Bunga Bank
|
Suku
bunga atau diskonto yang ditentukan oleh bank
|
Support
Level
|
Suatu
titik atau level harga di mana harga saham yang sedang turun, tak lagi menurun
dan arah pergerakannya berubah menjadi mendatar atau naik. Lawannya adalah Resistance
Level.
|
Systemic
Risk
|
Risiko
yang disebabkan dialaminya permasalahan likuiditas atau kredit oleh salah
satu pihak dalam sistem pembayaran, menyebabkan kesulitan yang sama pada
keseluruhan sistem
|
Take
Over (Pengambilan Alih)
|
Jika
perusahaan–perusahaan atau perorangan ingin menguasai atau membeli secara
mutlak sebuah perusahaan, maka pihak penawar akan mengadakan penawaran saham,
dengan suatu harga tertentu harga per saham. Mungkin bisa harga diatas pasar
saat itu, tetapi dibawah nilai harta saham-saham perusahaan tersebut.
Biasanya ada suatu syarat bahwa order tersebut bersyarat pada waktu diterima,
dalam hubungannya dengan jumlah minimum saham-saham, serta di dalam suatu
jangka waktu yang ditentukan
|
Talon
|
Bukti
yang harus diserahkan untuk memperoleh lembaran kupon baru, setelah lembaran
kupon yang lama habis. Kupon dan Talon hanya pada efek atas unjuk
|
Target
Company
|
(Sasaran
Perusahaan) Suatu perusahaan yang dipilih oleh pemodal untuk melakukan take
over
|
Target
Price
|
(Sasaran
Harga/Kurs) Suatu harga yang diharapkan pemodal meningkat di dalam periode
tertentu pada saat ia membeli saham suatu perusahaan
|
Technical
Analysis
|
(Analisa
Teknis) Suatu teknik analisa terhadap permintaan dan penawaran efek yang
didasarkan pada volume transaksi serta perkembangan harga
|
Technical
Sign
|
Kecenderungan
jangka pendek yang oleh analis teknikal dilihat sebagai bagian yang penting
dari pergerakan harga suatu efek
|
Tempat
Penyerahan
|
Lokasi
dan fasilitas yang ditetapkan oleh Bursa Berjangka sebagai tempat penyimpanan
dan penyerahan komoditi fisik untuk memenuhi Kontrak Berjangka yang jatuh
tempo
|
Term
of Trade
|
Suatu
indeks yang menggambarkan daya saing perdagangan international suatu negara.
Indeks tersebut diukur dari perbandingan harga ekspor dengan harga impor
|
Thin
Market (Pasar Sepi)
|
Situasi
pasar dimana hanya sedikit amanat jual amanat beli yang terjadi
|
Tick
|
Gerakan
penurunan dan kenaikan harga di dalam perdagangan efek. Para
analis tehnikal melihat gerakan harga ini sebagai salah satu cara untuk
memperkirakan kecenderungan harga dimasa yang akan datang
|
Tight
Money (Uang Ketat)
|
Situasi
kondisi ekonomi di mana sangat sulit memperoleh pinjaman atau uang tunai. Hal
ini biasanya berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah untuk membatasi jumlah
uang yang beredar
|
Time
Priority (Prioritas Waktu)
|
Apabila
terdapat permintaan atau penawaran efek yang diajukan pada harga yang sama,
maka prioritas diberikan pada permintaan atau penawaran yang diajukan
terlebih dahulu
|
Tomnext
|
Transaksi
dengan jangka waktu satu hari mulai dari satu hari setelah tanggal transaksi
sampai keesokan harinya
|
Total
Loss
|
Nilai
kerugian secara menyeluruh. Sebab, pihak tertanggung berhak memperoleh
pembayaran klaim secara penuh
|
Trade
Finance
|
(Pembiayaan
Perdagangan )Semua bentuk pembiayaan yang berkaitan dengan perdagangan,
termasuk L/C yang dikonfirmasi atas dasar transaksi perdagangan, pembiayaan
pra pengapalan pembiayaan atas akseptasi Bank, pembiayaan L/C dan pembiyaan
tanpa L/C, stanby L/C dan garansi atas dasar transaksi perdagangan
|
Traded
Inflation
|
Inflasi
yang diukur berdasarkan perubahan harga kategori kelompok barang yang
diperdagangkan di pasar international
|
Trading
Floor (Lantai Bursa)
|
Tempat
berdagang : Tempat dimana transaksi efek dilangsungkan
|
Transaksi
+ 4 Hari (T + 4)
|
Suatu
ketentuan yang mengaharuskan penyelesaian transaksi dilakukan 4 hari setelah
transaksi itu terjadi. Empat hari disini adalah empat hari bursa jadi tidak
termasuk hari-hari dimana kegiatan bursa ditutup
|
Transaksi
Forward
|
Suatu
kontrak untuk melakukan transaksi pembelian atau penjualan valuta asing
terhadap rupiah yang penyerahannya dilakukan dalam waktu lebih dari 2 hari
kerja setelah transaksi
|
Transaksi
Option
|
Suatu
kontrak yang memberikan hak dan bukan kewajiban untuk membeli atau menjual
valuta asing terhadap rupiah dimasa yang akan datang dengan harga yang
ditentukan pada saat transaksi dilakukan
|
Transaksi
Swap
|
Suatu
kontrak untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing terhadap rupiah
melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, atau
penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka
|
Transaksi
yang diatur sebelumnya
|
Transaksi
yang diatur terlebih dahulu secara tidak wajar (persekongkolan) yang
dilakukan oleh Pialang atau Pedagang Berjangka
|
Treasuries
|
(Pinjanman
Obligasi Pemerintah) Pinjaman obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
dijamin semata-mata atas dasar kepercayaan. Surat berharga ini bervariasi dengan jatuh
tempo yang berbeda-beda
|
Treasury
Bill
|
(Surat Perbendaharaan
Negara) Surat
utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar
diskonto. Biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari dam maksimal 1
tahun
|
Trustee
(Wali Amanat)
|
1. Lembaga yang
ditunjuk oleh emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
pemegang obligasi 2. Pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit |
Turkey
|
Istilah
yang digunakan untuk menggambarkan kekecewaan didalam pembelian efek-efek
yang harganya merosot
|
Turn-Over
(Perputaran)
|
Perputaran
jumlah sekuritas yang diperdagangkan pada hari Bursa tertentu
|
Uang
Giral
|
Terdiri
atas rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka dan tabungan yang sudah
jatuh waktu, yang seluruhnya merupakan simpanan penduduk dalam rupiah pada
sistem moneter.
|
Uang
Kartal
|
Terdiri
atas uang kertas dan uang logam yang berlaku, tidak termasuk uang kas pada
KPKN dan bank umum.
|
Uang
Kuasi
|
Terdiri
atas simpanan berjangka dan tabungan penduduk pada bank umum, baik dalam
Rupiah maupun valuta asing.
|
Uang
Primer
|
Kewajiban
otoritas moneter yang terdiri atas uang kartal. Reserve bank umum (sering
disebut alat likuid bank umum yang terdiri atas kas bank umum dan giro bank
umum pada Bank Indonesia),
serta giro swasta bukan bank (penduduk) pada Bank Indonesia
|
Uang
Yang Diedarkan (UYD)
|
Uang
kartal yang berada di masyarakat ditambah dengan uang kartal yang berada di
kas bank-bank. Pengertian UYD dimaksud sama dengan uang kartal di dalam
konsep moneter
|
Undercapitalization
|
Situasi
dimana suatu perusahaan tidakmemiliki modal yang cukup untuk melaksanakan
usaha pokoknya secara normal
|
Undervalued
(Penilaian Rendah)
|
Efek
yang dijual dibawah nilai likuidasinya atau nilai pasar yang seharusnya
diterima oleh pemegang saham. Hal ini terjadi karena industrinya kurang
populer, perusahaan yang kurang dikenal atau perusahaan tersebut mempunyai
pendapat yang tidak menentu di masa lalu
|
Underwriter
(Penjamin Emisi)
|
Suatu
Badan (Perusahaan Sekuritas) atau Lembaga Penunjang dalam proses Emisi Efek,
yang selanjutnya bertindak untuk melaksanakan penjaminan atas keberhasilan
penjualan Emisi Efek tersebut
|
Unit
Of Trading
|
(Unit
Perdagangan) Standard Jumlah saham, obligasi yang diperkenankan untuk
diperdagangkan di bursa efek
|
Unloading
|
Penjualan
efek yang dilakukan pada saat harga sedang turun dengan tujuan untuk
menghindari kerugian lebih banyak
|
Unpaid
Dividend
|
(Dividen
Tunggak) Dividen yang telah diumumkan oleh dewan direksi suatu perusahaan
tetapi belum dibayar pada saat pembayaran diumumkan
|
Unqualified
Opinion
|
(Wajar
Tanpa Syarat) Pernyataan pendapat akuntan publik setelah memeriksa dan
meneliti laporan keuangan perseroan yang memperlihatkan tidak ada hal-hal
disembunyikan dalam penyajian laporan keuangan tersebut
|
Unsecured
Debt
|
Obligasi
yang tidak dijaminkan oleh agunan apapun dari perusahaan yang menerbitkan.
Biasa disebut Debenture
|
Upset
Price
|
Istilah
yang digunakan di pasar lelang yang menunjukkan harga terendah yang bersedia
ditawarkan oleh pemilik barang
|
Upslooping
Channel
|
bentuk
saham yang sejajar ke atas, indikasi pasar akan bergerak pada range tersebut,
demikian sebaliknya pada downsloping channel
|
Upstairs
Market
|
Suatu
amanat jual beli yang diselesaikan didalam perusahaan perantara tanpa melalui
bursa efek
|
V-top
|
Istilah
dalam perdagangan saham. Ini adalah salah satu bentuk dari pattern.
Disebut V-top karena bentuknya yang seperti huruf V terbalik. Harga saham
terlihat mengalami kenaikan yang sangat tajam pada dua atau tiga hari
perdagangan dan kemudian kembali mengalami penurunan (retrace). Retracement
yang terjadi, umumnya hingga 50-100% dari kenaikan harga yang telah terjadi.
|
Value
Broker
|
Perusahaan
perantara yang menetapkan komisinya berdasarkan persentase nilai transaksi
yang dilaksanakan
|
Venture
Capital (Modal Ventura)
|
Sumber
dana penting yang digunakan bagi perusahaan yang baru memulai usahanya dan
mempunyai prospek yang baik. Sekalipun demikian penanaman modal ventura ini juga
mengandung risiko sehingga sering disebut pula Risk Capital
|
Venture
Capital Company
|
(Perusahaan
Modal Ventura)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan lain (Investasi Company) untuk jangka waktu tertentu
|
Vesting
|
Hak
dari seorang karyawan untuk menerima keuntungan yang disumbangkan karyawan
(employer contribute benefits). Hak ini diperoleh seorang karyawan setelah
mengabdi kepada perusahaan di dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari
vesting seperti hak pensiun, hak untuk memperoleh pembagian keuntungan (profit
sharing plan)
|
Volatility
|
Pergerakan
harga saham yang naik turun secara tak beraturan.
|
Wakil
Penasehat Berjangka
|
Orang
perseorangan yang melaksanakan sebagian fungsi Penasehat Berjangka, yang
berdasarkan kesepakatan dengan Penasehat Berjangka dan atas nama perusahaan
berwenang berhubungan langsung dengan calon klien atau klien dalam rangka
melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka
|
Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka
|
Orang
perseorangan yang melaksanakan sebagian fungsi Pengelola Sentra Dana
Berjangka, yang berdasarkan kesepakatan dengan Pengelola Sentra Dana
Berjangka dan atas nama perusahaan berwenang berhubungan langsung dengan
calon peserta atau peserta Sentra Dana Berjangka dalam rangka pengelolaan
Sentra Dana Berjangka
|
Wakil
Pialang Berjangka
|
Orang
perseroangan yang melaksanakan sebagian fungsi pialang berjangka, yang
didasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka dan atas nama perusahaan
berwenang berhubungan langsung dengan calon nasabah dalam rangka menyalurkan
amanat nasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka
|
Waran
|
Efek
yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek
untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6
(enam) bulan atau lebih
|
Wash
Sale (Jual Fiktif)
|
Jual
beli saham secara fiktif yang dilakukan dua orang atau lebih broker
/komisoner dengan tujuan untuk menciptakan catatan harga tertentu (lazimnya
tindakan ini dilarang oleh undang-undang ataupun peraturan bursa)
|
Windfall
Profit
|
(untung
Tak terduga) Keuntungan yang tidak disangka-sangka atau tidak diperkirakan
sebelumnya
|
Winding
Up (Pembubaran)
|
Pembubaran
suatu usaha melalui perintah pengadilan, atau melalui ketetapan istimewa oleh
para kreditur atau pemegang saham. Harta harus dijadikan uang untuk menutup
hutang-hutangnya serta biaya-biaya usaha itu
|
Window
Dressing
|
(Manipulasi
Data) Tindakan dalam menyusun laporan keuangan sedemikian rupa sehingga
hal-hal yang kurang baik mengenai perusahaan yang bersangkutan disembunyikan
|
Working
Capital
|
(Modal
Kerja)
a. Pengertian yang
sering dipergunakan adalah selisih antara aktiva lancar perusahaan dikurangi
dengan hutang lancarnyab. Bagian modal yang dapat diukur dengan uang tunai |
X Or
X D
|
Suatu
symbol yang biasa digunakan di dalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham
yang diperdagangkan adalah ex dividen (tanpa dividen). Simbol “x” juga
digunakan untuk obligasi tanpa bunga
|
Year
End Dividend
|
(Dividen
Tahun Buku) Dividen ekstra yang dibayarkan pada akhir tahun buku disamping
dividen biasa
|
Yield
(Hasil)
|
Hasil
dividen yang dalam bahasa asingnya disebut “Dividen Yield” tergantung
pada tingkat dividen serta harga yang dibayar untuk saham itu
|
Yield
Advantage
|
(Pertambahan
Hasil) Tambahan Tingkat pengembalian yang akan diperoleh pemodal jika ia
membeli Convertible Security dibandingkan dengan saham biasa yang diterbitkan
secara bersamaan oleh perusahaan
|
Yield
Spread (Hasil Ragam)
|
Perbedaan
yield diantara berbagai penerbitan efek. Didalam membandingkan obligasi
biasanya dikaitkan dengan berbagai obligasi yang mempunyai kualitas yang
berbeda-beda satu sama lain
|
Yield
To Maturity
|
Konsep
yang digunakan untuk menentukan berapa tingkat pengembalian yang diterima
pemodal bila menginvestasikan dana pinjaman jangka panjang (obligasi)
dikaitkan dengan saat jatuh temponya
|
Zero
Minus Tick
|
Penjualan
saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih
rendah dari harga lain yang terakhir
|
Zero
Plus Tick
|
Penjualan
saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih
tinggi dari harga lain yang terakhir
|
Zero-Coupn
Security
|
Suatu
efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan
potongan dari harga nominalnya
|